KUA Sukoharjo menjadi tuan rumah Sosialisasi Fatwa nomer 10 Tahun 2008 tentang Nikah di bawah tangan yang di adakan oleh MUI
Daerah

KUA Sukoharjo menjadi tuan rumah Sosialisasi Fatwa nomer 10 Tahun 2008 tentang Nikah di bawah tangan yang di adakan oleh MUI

  08 Nov 2025 |   43 |   Penulis : Humas PC APRI Pringsewu |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Pringsewu (Humas) MUI Kabupaten Pringsewu Adakan Sosialisasi Fatwa Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Nikah di Bawah Tangan di KUA Sukoharjo

Sukoharjo, Pringsewu — Pada Sabtu, 8 November 2025, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya MUI dalam memberikan edukasi hukum Islam kepada masyarakat serta menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya KH. Hambali, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu; KH. Munawir, selaku pemateri utama; KH. Bahrudin Fuad, Ketua MUI Kecamatan Sukoharjo; serta H. Azis Musyafa, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Sukoharjo. Turut hadir pula para penyuluh agama Islam, tokoh masyarakat, dan perwakilan ormas Islam dari berbagai pekon di wilayah Sukoharjo.

Dalam sambutannya, KH. Hambali menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran umat Islam terhadap hukum pernikahan yang sesuai dengan syariat dan peraturan negara. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

“Banyak persoalan rumah tangga bermula dari pernikahan yang tidak tercatat. Karena itu, pencatatan nikah adalah bentuk ketaatan terhadap aturan negara sekaligus upaya menjaga keadilan bagi perempuan dan anak,” ujar KH. Hambali dalam arahannya.

Sementara itu, KH. Munawir, dalam pemaparan materinya, menguraikan secara mendalam isi Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan. Dalam fatwa tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:
1. Nikah di bawah tangan atau nikah tanpa pencatatan resmi di KUA, tetap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam, namun haram jika terdapat mudharat . 
2. Namun, nikah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak tercatat oleh lembaga resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. MUI menganjurkan agar setiap pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga dicatatkan secara resmi di KUA, sebagai bentuk ketaatan dan untuk melindungi hak-hak keluarga.
4. Pencatatan nikah merupakan bagian dari prinsip kemaslahatan (maslahah mursalah) yang sejalan dengan maqashid syariah, yaitu menjaga keturunan (hifzun nasl) dan kehormatan keluarga (hifzul irdh).

KH. Munawir juga menekankan bahwa dalam konteks masyarakat modern, pencatatan nikah menjadi sangat penting karena menyangkut perlindungan hukum dan tanggung jawab sosial.

“Nikah siri memang sah secara agama, tetapi sering kali menimbulkan mudarat sosial dan hukum. Maka, MUI menekankan pentingnya pencatatan pernikahan untuk mewujudkan kemaslahatan dan ketertiban umat,” tegasnya.

Sementara itu, KH. Bahrudin Fuad, Ketua MUI Kecamatan Sukoharjo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran MUI Kabupaten di wilayahnya. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara MUI, KUA, dan tokoh agama dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Semoga sosialisasi fatwa ini memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan dalam Islam,” ujar KH. Bahrudin Fuad.

Kepala KUA Sukoharjo, H. Azis Musyafa, S.Ag, juga turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa KUA siap melayani masyarakat dengan baik dalam urusan pencatatan nikah serta terus bersinergi dengan MUI dalam program pembinaan keluarga sakinah.

Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan antusias. Para peserta tampak aktif dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan seputar nikah siri, prosedur pencatatan, dan dampak hukum bagi anak hasil pernikahan yang tidak tercatat.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Imam Maliki, selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kecamatan Sukoharjo. Dalam doanya, beliau memohon agar kegiatan ini membawa keberkahan dan memberikan pemahaman yang benar kepada umat tentang pentingnya menjalankan syariat Islam secara utuh serta menaati peraturan negara demi kemaslahatan bersama.

- Pejuang Nikah-

Bagikan Artikel Ini

Infografis