News

Bangun Keluarga Sakinah, KUA Lau Gaungkan Fikih Lintas Mazhab dan Legalitas Nikah
13 May 2026 | 15 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
MAROS – Upaya penguatan ketahanan keluarga di tingkat akar rumput kembali digalakkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Melalui program Bimbingan Keluarga (BIMKEL) bertajuk "Keluarga Sakinah", KUA Lau menghadirkan materi strategis mengenai fikih muamalah yang inklusif sebagai solusi meredam potensi konflik domestik.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Masjid Nurul Mukminin, Dusun Belang-Belang, pada Selasa (12/5/2026) tersebut, dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai lapisan masyarakat. Antusiasme hadirin terlihat tinggi saat menyimak paparan narasumber utama, Penyuluh Agama Islam H. Faizal.
Dalam materinya, H. Faizal mengangkat tema "Pengembangan Fikih Ditinjau dari Berbagai Mazhab". Ia menekankan bahwa pemahaman agama yang kaku sering kali menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Sebaliknya, pendekatan fikih yang memahami perbedaan pandangan antar-mazhab dapat menjadi alat diplomasi internal keluarga.
"Tujuan utamanya adalah membangun sikap saling menghargai. Dengan dasar ilmu yang kuat dan wawasan mazhab yang luas, pasangan suami istri tidak mudah gegabah memutuskan hubungan hanya karena perbedaan teknis dalam ibadah atau transaksi sehari-hari (muamalah)," jelas H. Faizal di hadapan para peserta.
Menanggapi hal tersebut, Penghulu KUA Kecamatan Lau, Syamsir, memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya majelis ilmiah ini. Bagi Syamsir, kegiatan semacam BIMKEL bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak di tengah tantangan sosial modern yang menggerus harmoni rumah tangga.
"Keluarga sakinah adalah fondasi negara. Kehadiran bapak dan ibu di sini adalah bukti nyata kepedulian terhadap kualitas generasi bangsa," ujar Syamsir dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Syamsur memaparkan strategi komprehensif KUA Lau dalam membina masyarakat melalui tiga program unggulan yang saling berkesinambungan, yakni:
1. BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah): Pendekatan preventif sejak dini.
2. BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah): Intensifikasi bimbingan pra-nikah untuk calon pengantin.
3. BIMKEL (Bimbingan Keluarga): Pendampingan pasca-nikah untuk menjaga keharmonisan.
Ketiga program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pembinaan yang utuh, mulai dari fase pra-nikah, penanganan konflik, hingga pemeliharaan keluarga pasca-pernikahan.
Pada kesempatan yang sama, Syamsir juga menyampaikan amanah penting terkait aspek legalitas pernikahan. Ia menginstruksikan seluruh pengurus majelis taklim dan tokoh masyarakat yang hadir untuk aktif mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Syamsir menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, melainkan perlindungan hukum bagi hak-hak istri dan anak. "Saya mengamanahkan kepada para tokoh masyarakat dan pengurus majelis untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai PMA terbaru ini kepada jamaah masing-masing. Kepastian hukum adalah kunci perlindungan keluarga," tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan dokumentasi bersama. Melalui sinergi antara pemerintah (KUA), penyuluh agama, dan elemen masyarakat (majelis taklim), KUA Kecamatan Lau optimis dapat menekan angka perceraian serta meningkatkan kualitas keluarga sakinah, mawaddah, warahmah di wilayah tersebut.
(Reporter: Syamsir N)
Editor : @limin