Daerah
KUA Raman Utara Gelar Rakor Percepatan Izin Operasional Majelis Taklim
13 May 2026 | 12 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara menggelar rapat koordinasi percepatan proses izin operasional Majelis Taklim di aula kantor setempat, Rabu (13/05/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Plh. Kepala KUA Raman Utara, H. Kasbolah, M.Pd., dan diikuti jajaran pegawai serta PPPK KUA Raman Utara sebagai langkah penguatan pelayanan administrasi kelembagaan keagamaan di wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, Operator Simpenais KUA Raman Utara, Hj. Eliyani, melaporkan bahwa saat ini telah terdapat 10 data Majelis Taklim yang masuk untuk diproses pengajuan izin operasionalnya.
“Data yang sudah masuk sebanyak 10 Majelis Taklim dan saat ini sedang kami proses administrasinya agar tahapan penerbitan izin operasional dapat berjalan lancar sesuai ketentuan,” jelas Hj. Eliyani.
Sementara itu, Plh. Kepala KUA Raman Utara, H. Kasbolah, meminta seluruh jajaran PPPK dan pegawai KUA agar turut membantu secara maksimal dalam mendukung percepatan layanan administrasi tersebut, mulai dari pendataan, pendampingan, hingga kelengkapan berkas pengajuan.
Menurutnya, keberadaan Majelis Taklim memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan keagamaan masyarakat, sehingga perlu didukung dengan legalitas kelembagaan yang tertib dan sesuai regulasi.
“Kita harus bersama-sama mendukung percepatan layanan ini agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan administrasi keagamaan. Legalitas Majelis Taklim penting untuk memperkuat tertib administrasi dan keberlangsungan kegiatan pembinaan umat,” ujarnya.
Selain membahas percepatan izin operasional Majelis Taklim, rapat koordinasi tersebut juga menjadi sarana evaluasi pelayanan serta penguatan sinergi antarpegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA Raman Utara.
Melalui kegiatan ini, KUA Raman Utara berharap proses pengajuan izin operasional Majelis Taklim dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi keagamaan.
Penulis: Kas
Editor: Sol