Kepala KUA Panton Reu Ingatkan Calon Pengantin Aktif Ikuti Bimbingan Nikah
Daerah

Kepala KUA Panton Reu Ingatkan Calon Pengantin Aktif Ikuti Bimbingan Nikah

  30 Jul 2026 |   11 |   Penulis : Humas PC APRI Aceh Barat |   Publisher : Biro Humas APRI Aceh

Aceh Barat (Humas)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, mengingatkan seluruh calon pengantin (catin) agar mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara aktif sebagai bekal membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Menurutnya, Bimbingan Perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi wadah pembinaan ilmu pengetahuan, pemahaman hak dan kewajiban suami istri, kesehatan keluarga, pengelolaan ekonomi rumah tangga, hingga pendidikan anak.

"Kami mengimbau seluruh calon pengantin agar proaktif mengikuti setiap sesi Bimbingan Perkawinan. Bekal ilmu yang diperoleh sangat penting untuk membangun rumah tangga yang kuat, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan," ujarnya.

Selain itu, Kepala KUA Panton Reu juga mengingatkan para pemuda yang akan menikah agar mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ia menegaskan, kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pencatatan nikah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

"Kami berharap para pemuda tidak menunda pengurusan dokumen. Lengkapi seluruh persyaratan sejak awal agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

KUA Panton Reu terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan administrasi sebelum memasuki jenjang pernikahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas keluarga serta menekan angka pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum maupun kesiapan pasangan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis