Daerah
Dominasi Akad Nikah di KUA Panton Reu Capai 90 Persen, Seluruh Pernikahan Mengacu UU Perkawinan
30 Jul 2026 | 12 | Penulis : Humas PC APRI Aceh Barat | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Aceh Barat (Humas): Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, mencatat mayoritas pasangan calon pengantin memilih melangsungkan akad nikah di kantor KUA sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari total 10 peristiwa nikah yang tercatat, sebanyak 9 peristiwa atau 90 persen dilaksanakan di dalam KUA, sedangkan hanya satu peristiwa atau 10 persen berlangsung di luar KUA pada bulan Juni.
Kepala KUA Kecamatan Panton Reu, Zulfan, S.Sos.I, di Meulaboh, Kamis (30/7/2026), mengatakan seluruh pelayanan pencatatan nikah di wilayahnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan teknis yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk batas usia minimal menikah 19 tahun bagi calon mempelai pria dan wanita.
"Setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Panton Reu wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah," ujar Zulfan.
Menurutnya, dominasi pelaksanaan akad nikah di kantor KUA menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Aceh Barat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data KUA Panton Reu, tren bulanan menunjukkan puncak pelaksanaan akad nikah di dalam KUA terjadi pada Maret dengan tiga peristiwa. Selanjutnya, April dan Mei masing-masing mencatat dua peristiwa nikah di kantor KUA.
Sementara itu, pada Juni tidak terdapat akad nikah di dalam KUA. Pada bulan tersebut justru tercatat satu-satunya peristiwa nikah yang dilaksanakan di luar KUA sesuai permohonan calon pengantin dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Memasuki Juli, pelaksanaan akad nikah kembali berlangsung di kantor KUA dengan satu peristiwa.
Zulfan menjelaskan, pelayanan akad nikah di luar kantor KUA tetap diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Namun demikian, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas akad nikah di kantor KUA karena lebih mudah, tertib administrasi, efisien, serta menjamin pencatatan perkawinan secara sah menurut hukum negara dan syariat Islam.
Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, KUA Panton Reu juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan calon pengantin, mengenai pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, melengkapi dokumen persyaratan, serta mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Dalam evaluasi data, KUA Panton Reu juga menemukan adanya anomali pada grafik pelaporan, yakni tidak munculnya data bulan Februari. Kondisi tersebut diduga karena tidak terdapat peristiwa nikah pada bulan tersebut atau adanya kekosongan data yang masih perlu diverifikasi kembali terhadap sumber pencatatan asli.