RAPAT KOORDINASI PC APRI KABUPATEN PASER BAHAS PENINGKATAN LAYANAN KEPENGHULUAN DAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
Daerah

RAPAT KOORDINASI PC APRI KABUPATEN PASER BAHAS PENINGKATAN LAYANAN KEPENGHULUAN DAN PROGRAM KERJA ORGANISASI

  29 Jul 2026 |   11 |   Penulis : Humas APRI Kab. Paser |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Paser, 29 Juli 2026 – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh penghulu se-Kabupaten Paser. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Paser sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah dan penguatan organisasi profesi penghulu di gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Paser.


Rapat berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan diskusi yang konstruktif. Sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan tugas kepenghuluan menjadi fokus pembahasan guna menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu pembahasan penting adalah terkait pencatatan nikah bagi pasangan yang anaknya lahir enam bulan setelah akad nikah. Para peserta mendiskusikan mekanisme pencatatan administrasi yang tepat dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta perlindungan hak-hak anak dan kepastian administrasi kependudukan.


Selain itu, rapat juga membahas kebijakan mengenai pencetakan ulang buku nikah yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia minimal perkawinan. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.


Agenda berikutnya membahas pelaksanaan akad nikah di kantor pelayanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) bagi calon pengantin yang berasal dari luar wilayah KUA Tanah Grogot. Para penghulu menyepakati pentingnya koordinasi antarsatuan kerja agar pelayanan tetap berjalan efektif, tertib administrasi, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.


Dalam rapat tersebut juga disepakati pemberlakuan infaq calon pengantin yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) APRI sebagai salah satu alternatif mekanisme pengelolaan infaq organisasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung berbagai program sosial serta pengembangan organisasi.


Sebagai bentuk komitmen APRI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, rapat turut merumuskan rencana program kerja ke depan berupa pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah-sekolah yang berada di luar naungan Kementerian Agama. Program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada para remaja mengenai kehidupan berkeluarga, kesiapan memasuki jenjang pernikahan, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah sejak usia sekolah.


Melalui rapat koordinasi ini, PC APRI Kabupaten Paser berharap terjalin kesamaan persepsi di antara seluruh penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran APRI sebagai organisasi profesi yang adaptif, profesional, dan berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan keagamaan di Kabupaten Paser.



Bagikan Artikel Ini

Infografis