Kepala KUA Tenayan Raya Serahkan Akta Ikrar Wakaf di Masjid At-Thahariyah
Daerah

Kepala KUA Tenayan Raya Serahkan Akta Ikrar Wakaf di Masjid At-Thahariyah

  31 Jul 2026 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya, Taufik secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazhir dan pengurus Masjid At-Thahariyah yang berlokasi di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (30/7/2026).

​Penyerahan dokumen legalitas tanah wakaf ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan umat.

​Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Atik Wiganti sebagai Pewakif dan Penyuluh Agama Islam KUA Tenayan Raya, Aminah, serta staf KUA, Sari dan Yola Puspita. Selain unsur KUA, prosesi ini juga disaksikan langsung oleh jajaran pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat.

​Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Tenayan Raya menyampaikan pentingnya pengurusan legalitas tanah wakaf. Menurutnya, penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bentuk tertib administrasi yang meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang, sekaligus menjaga amanah dari para wakif (pemberi wakaf).

​Prosesi penyerahan berlangsung dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan foto bersama seluruh pihak terkait sebagai simbol resminya legalitas tanah wakaf di Masjid At-Thahariyah.


Bagikan Artikel Ini

Infografis