Informasi
KUA Sukadana Pastikan Legalitas Pernikahan Melalui Layanan Taukil Wali Bil Kitabah
13 May 2026 | 19 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Sukadana (Humas APRI)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana melaksanakan layanan ikrar taukil wali bil kitabah di ruang kerja Kepala KUA Sukadana, Rabu (13/05/2026) sore.
Pelaksanaan ikrar dipimpin langsung Kepala KUA Sukadana, Retno Setiawan, sebagai bagian dari layanan administrasi pernikahan bagi masyarakat yang wali nikahnya berada di luar wilayah tempat akad dilangsungkan.
Dalam pelaksanaan tersebut, wali nikah atas nama Suwadi selaku paman kandung memberikan kuasa tertulis kepada wali hakim melalui mekanisme taukil wali bil kitabah sesuai prosedur yang berlaku. Kuasa tersebut diberikan untuk keperluan akad nikah calon pengantin Nia Mauriska Prameswari dengan Rizki Febri Saputro yang akan dilaksanakan di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Retno Setiawan menjelaskan, layanan taukil wali bil kitabah merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi administrasi pernikahan, khususnya ketika wali nasab tidak dapat hadir langsung pada saat akad nikah.
“Layanan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pernikahan tetap berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan aspek legalitas, ketertiban administrasi, serta kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Melalui layanan tersebut, KUA Sukadana terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi bagi masyarakat.