NTB_Gerung, [31/12/2024] –
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan
pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung menggelar kegiatan
"Sosialisasi dan Penguatan Administrasi Perkawinan dan Pencatatan
Pernikahan" bersama Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun. Acara ini
berlangsung di gedung Pusat Sanggar Mutu Pendidikan (PSMP) dan dihadiri oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Barat, Kasubag TU, dan Kasi Bimas Islam
Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat serta perangkat desa Kepala Lingkungan
dan Kepala Dusun dari seluruh wilayah Kecamatan Gerung.
Adapun Roundwon
Acara tersebut sebagai berikut :
1.
Registrasi Peserta
2.
Pembukaan
3.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4.
Sambutan Kepala KUA Kecamatan
Gerung
5.
Do’a
6.
Pemateri/Nara
Sumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat
7.
Diskusi/Tanya
Jawab oleh Kasi. Bimas Islam dan MUI Kec. Gerung
8.
Penutup
Kepala KUA Kecamatan Gerung, Lalu Munawir Sazali,S. Fil.I dalam sambutannya
menyampaikan pentingnya sinergi antara KUA, perangkat desa, dan masyarakat
untuk mewujudkan tertib administrasi perkawinan. “Administrasi perkawinan yang
baik adalah fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan
suami istri dan anak-anak mereka. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap
pernikahan tercatat secara resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Drs. H. Haryadi
Iskandar, yang memaparkan berbagai materi, seperti Regulasi baru PMA Nomor 22
Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan terutama Pasal 16 Ayat 1 dan 2, prosedur
pencatatan pernikahan, pentingnya legalitas dokumen, serta peran strategis
Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun dalam mendukung proses tersebut.
Drs. H. Haryadi Iskandar [Kakan Kemenag Lobar] merespons beredarnya
informasi soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan
Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi
pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di
hari libur,”
Beliau juga menjelaskan,
pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari
dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA
tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur
hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,”
Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi tentang berbagai
kendala yang sering terjadi di lapangan, seperti pernikahan yang dilakukan
secara sirri tanpa pencatatan resmi, serta langkah-langkah yang dapat diambil
untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya dokumen pernikahan.
Semua Kepala
Lingkungan dan Kepala Dusun,, mengapresiasi kegiatan ini. “Sosialisasi ini
memberikan kami pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pencatatan
pernikahan, sehingga kami bisa membantu masyarakat dengan lebih efektif,”
ungkapnya.
Acara ini
diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi
antara KUA dan perangkat desa guna mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan
mereka secara resmi.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan di Kecamatan Gerung yang tidak memiliki
dokumen resmi pernikahan, sehingga tertib administrasi keluarga dapat terwujud
dengan baik, mendukung hak-hak warga secara hukum, dan meningkatkan pelayanan
publik di masa depan.


