Rokan Hilir (Humas) Komitmen memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi yang mudah diakses terus diwujudkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih. Salah satunya melalui layanan konsultasi Isbat Nikah yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Pada Rabu (17/06/2026), Kepala KUA Kecamatan Tanah Putih, H. Majemuk menerima konsultasi Isbat Nikah dari pasangan suami istri, Sulaiman dan Ramlah di Kantor KUA Kecamatan Tanah Putih. Konsultasi tersebut menjadi langkah awal bagi pasangan tersebut untuk memperoleh legalitas negara terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya secara agama, namun belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan, H. Majemuk memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengajuan Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Ia menegaskan bahwa Isbat Nikah merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh pasangan suami istri untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang telah berlangsung.
"Melalui Isbat Nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan administrasi kependudukan, hak-hak keluarga, serta perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak," jelas H. Majemuk.
Menurutnya, legalitas pernikahan tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kondisi serupa diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan KUA guna memperoleh informasi dan pendampingan yang tepat.
"KUA hadir untuk memberikan pelayanan, bimbingan dan solusi kepada masyarakat. Kami siap membantu memberikan informasi yang diperlukan agar proses yang ditempuh berjalan dengan baik dan sesuai aturan," tambahnya.
Sementara itu, Sulaiman dan Ramlah menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Tanah Putih. Mereka mengaku memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pentingnya legalitas pernikahan serta langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam proses pengajuan Isbat Nikah.
"Kami sangat berterima kasih atas arahan yang diberikan. Penjelasan yang kami terima sangat membantu sehingga kami lebih memahami proses Isbat Nikah dan pentingnya memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara," ungkap Sulaiman.
Layanan konsultasi Isbat Nikah merupakan bagian dari upaya KUA Kecamatan Tanah Putih dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan. Melalui layanan ini, diharapkan semakin banyak keluarga yang memperoleh kepastian hukum, sehingga tercipta tertib administrasi pernikahan serta perlindungan hak-hak keluarga secara berkelanjutan.
Dengan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, KUA Kecamatan Tanah Putih terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berdampak nyata dalam mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. (TH/Humas)