Rokan Hulu (Humas) Ketua Tim (Katim) beserta rombongan Kantor Wilayah Imigrasi Riau melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah pada Rabu (17/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh kepastian terkait pencatatan nikah pasangan pernikahan campuran sebagai bagian dari proses administrasi kewarganegaraan anak.
Kepala KUA Rambah, H. Gustaman, S.Ag., M.Sy., menerima langsung kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai data pernikahan antara Hassani Ali Mmadi, warga Mbouzini, Moroni, Comoros, dengan Sridayati, warga Nogori, Desa Babussalam.
Menurut H. Gustaman, pasangan tersebut telah tercatat secara resmi di KUA Rambah.
“Pasangan ini memang tercatat pada KUA Rambah dengan Nomor Akta 1406031022025029 serta Nomor Seri Buku Nikah RU.110114175 dan RU.110114176. Saya sendiri yang bertugas sebagai pencatat nikah pada saat akad dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Hassani Ali Mmadi merupakan warga negara Comoros, sebuah negara kepulauan di Samudra Hindia yang terletak di lepas pantai timur Afrika dan di sebelah utara Madagaskar. Sementara itu, Sridayati berasal dari Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Keduanya diketahui bertemu ketika berada di Turkiye sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kanwil Imigrasi Riau, Ibu Dewi, menerangkan bahwa verifikasi data dilakukan untuk mendukung pengurusan status kewarganegaraan ganda bagi anak dari pasangan tersebut.
“Data ini kami perlukan sebagai bagian dari proses pengurusan status kewarganegaraan ganda anak yang bersangkutan hingga berusia 18 tahun atau sampai menikah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Imigrasi Riau dan KUA Rambah dalam memastikan keakuratan data pencatatan nikah serta mendukung tertib administrasi kewarganegaraan bagi masyarakat.(KUA Rambah)