KUA Sindang Kelingi Pastikan Data Pernikahan Sinkron demi Layanan Cepat dan Transparan
14 Aug 2025 | 38 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, seorang warga Desa Kayu Manis menyerahkan kelengkapan berkas nikah yang sebelumnya tertunda akibat kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran dan KTP calon pengantin (catin).(13/08/25).
Setelah mendapatkan konfirmasi serta arahan dari pihak KUA, catin tersebut melakukan perbaikan dokumen. Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP yang telah diperbarui akhirnya diserahkan kembali, dan seluruh data dinyatakan telah sinkron.
Petugas KUA, Septi Arjuani, langsung menyambut dan memproses penyerahan berkas tersebut. Sementara itu, Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, memberikan penjelasan mengenai pentingnya kesesuaian data.
“Semua dokumen harus sinkron antara KTP, KK, dan akta, karena saat ini pendaftaran nikah menggunakan sistem online SIMKAH. Jika data tidak sesuai, proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan,” jelas Bastul.
Salah satu calon pengantin, Wahyudi, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan di KUA Sindang Kelingi.
“Pelayanannya mudah, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada hal yang neko-neko,” tuturnya.
Melalui penerapan sistem SIMKAH dan ketelitian dalam pengecekan data, KUA Sindang Kelingi terus menjaga profesionalisme sekaligus memastikan setiap proses administrasi pernikahan berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan.