PW APRI Aceh Kembali Gelar Kajian Hukum Islam Kedua Bahas Fasakh Nikah, Diikuti 120 Penghulu se-Aceh
Daerah

PW APRI Aceh Kembali Gelar Kajian Hukum Islam Kedua Bahas Fasakh Nikah, Diikuti 120 Penghulu se-Aceh

  07 May 2026 |   53 |   Penulis : Biro Humas APRI Aceh |   Publisher : Biro Humas APRI Aceh

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalui Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah kembali menggelar kegiatan Kajian Hukum Islam pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini mengkaji Kitab Al-Mahalli Juz 3 dengan pembahasan tentang Fasakh Nikah yang disampaikan oleh Waled Zulfitri, M.Sos., Kepala KUA Samalanga Kabupaten Bireuen sekaligus Guru Senior Dayah MUDI Mesra Samalanga.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh sekitar 120 penghulu dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian ini menjadi salah satu upaya PW APRI Aceh dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi para penghulu, khususnya dalam pemahaman fikih munakahat yang sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi penghulu di lapangan.

Acara dibuka oleh host Muhammad Yani, S.Ag., MA.Hk., Kepala KUA Sukajaya Kota Sabang. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta yang terus konsisten mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh PW APRI Aceh.

Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., Katim Hisab Rukyah, Kemasjidan dan Bimbingan Syariah serta Anggota Dewan Pembina PW APRI Aceh.

Dalam sambutannya, Alfirdaus memberikan apresiasi kepada PW APRI Aceh atas terlaksananya kegiatan tersebut berkat kerja sama dan kekompakan para penghulu di Aceh.

“Ke depan insya Allah kita akan memperbanyak kegiatan seperti ini. Meskipun tanpa anggaran, APRI tetap mampu melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas penghulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H., juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan kajian hukum Islam ini bertujuan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada para penghulu agar mampu menunjang kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi sekarang banyak penghulu muda yang masih minim pengalaman dan jam terbang. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman penghulu dalam menjalankan tugas,” ungkap Fadli.

Kajian berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam terkait hukum fasakh nikah dalam perspektif fikih klasik yang relevan dengan dinamika persoalan rumah tangga di masyarakat saat ini. Para peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai persoalan fikih munakahat yang kerap ditemui di lapangan.

Melalui kegiatan ini, PW APRI Aceh berharap semangat belajar dan penguatan kompetensi penghulu terus terjaga sehingga mampu melahirkan penghulu yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman keilmuan yang kuat dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis