Daerah
KUA Gadingrejo Fasilitasi Ikrar Wakaf IPHI Gadingrejo
07 May 2026 | 43 | Penulis : Biro Humas APRI Lampung | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo memfasilitasi pelaksanaan ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbadan hukum untuk Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Gadingrejo di Aula KUA Gadingrejo, Kamis (07/05/2026).
Prosesi ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh wakif, Drs. H. Djumani Darjo, M.Pd., kepada IPHI Gadingrejo sebagai nadzir berbadan hukum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gadingrejo, H. Sulaiman, S.Ag., M.M., M.H., serta dihadiri jajaran KUA, pengurus IPHI, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan ikrar dan penandatanganan AIW ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, sosial, dan kemaslahatan umat.
Kepala KUA Gadingrejo, H. Sulaiman, menyampaikan bahwa legalitas wakaf sangat penting guna menjaga amanah wakif serta memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum.
“Melalui AIW, status wakaf menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf secara resmi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat. Diharapkan, aset wakaf yang telah diikrarkan tersebut dapat memberikan manfaat yang luas serta menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif dan pengelolanya. *S
Penulis: Kas
Editor: LP