KUA Sawo dan Kemenag Nias Utara Tingkatkan Sinergi Pengelolaan TPQ melalui SIPDAR-PQ
Daerah

KUA Sawo dan Kemenag Nias Utara Tingkatkan Sinergi Pengelolaan TPQ melalui SIPDAR-PQ

  07 May 2026 |   22 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sawo (Humas). KUA Sawo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) se-Kecamatan Sawo pada Kamis, (07/05). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan pendidikan keagamaan Islam nonformal serta peningkatan tertib administrasi lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayah Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Penyelenggara Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Nias Utara, Safnal Rasyad Kabu, Kepala KUA Sawo Syahruddin Giawa, S.Ag, pegawai KUA Sawo, serta para pengelola dan perwakilan TPQ dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Sawo. Kehadiran unsur penyelenggara, aparatur KUA, dan pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan untuk mendukung pengembangan pendidikan keagamaan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Safran Zalukhu. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa LPQ memiliki peran strategis sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang berfungsi membina kemampuan baca tulis Al-Qur’an, menanamkan nilai-nilai keislaman, serta membentuk karakter dan akhlak peserta didik sejak usia dini. Oleh karena itu, pengelolaan LPQ tidak hanya berfokus pada aspek pembelajaran, tetapi juga menuntut adanya tata kelola administrasi yang tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut turut diperkenalkan aplikasi SIPDAR-PQ sebagai sarana layanan administrasi berbasis digital untuk pendataan dan pendaftaran lembaga pendidikan Al-Qur’an. Melalui aplikasi ini, proses pengajuan dimulai dari pembuatan akun lembaga oleh pengelola TPQ, dilanjutkan dengan pengisian data profil lembaga yang mencakup identitas kelembagaan, data pengelola, data tenaga pendidik, jumlah santri, serta pengunggahan dokumen persyaratan administratif. Selanjutnya, data yang telah diajukan akan diverifikasi oleh Kementerian Agama. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, lembaga akan memperoleh tanda daftar sebagai bentuk legalitas administratif.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara narasumber dan para pengelola TPQ terkait berbagai aspek teknis dalam pengelolaan kelembagaan, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan pemanfaatan layanan digital. Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pendataan yang akurat, tertib administrasi, dan legalitas kelembagaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan Al-Qur’an.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh TPQ di Kecamatan Sawo semakin memahami pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dan mampu memanfaatkan SIPDAR-PQ secara optimal. Dengan demikian, keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat diharapkan semakin tertata, memiliki legitimasi administratif yang jelas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih efektif dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat. (MHS/MFK)

Bagikan Artikel Ini

Infografis