KUA Curup Selatan Layani Konsultasi Status Pernikahan Tak Tercatat
Daerah

KUA Curup Selatan Layani Konsultasi Status Pernikahan Tak Tercatat

  14 Aug 2025 |   70 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) – Dua warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan pada Rabu (13/08) untuk berkonsultasi terkait status pernikahan orang tua mereka yang belum tercatat di KUA.

Keduanya disambut langsung oleh Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa orang tua mereka telah menikah secara sah, namun belum terdaftar di KUA.

Permasalahan ini menjadi penting karena salah satu orang tua mereka telah meninggal dunia, sementara dokumen pernikahan dibutuhkan untuk mengurus keperluan administrasi, termasuk pembuatan dan pencairan buku tabungan.

Kepala KUA Curup Selatan menjelaskan prosedur yang harus ditempuh untuk penertiban akta nikah melalui isbat nikah atau pencatatan ulang sesuai ketentuan perundang-undangan. Beliau juga menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan agar hak-hak administrasi keluarga terlindungi di kemudian hari.

“Kami siap membantu masyarakat untuk mengurus pencatatan pernikahan sesuai aturan. Dokumen ini sangat penting bukan hanya untuk urusan hukum, tapi juga untuk keperluan administrasi seperti warisan, perbankan, dan lainnya,” ujar Samijan.

KUA Curup Selatan terus mengimbau masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera melakukan pencatatan guna menghindari kendala administrasi di masa mendatang.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis