Wujudkan Pernikahan Sah dan Tercatat, Penghulu KUA Tanah Putih Berikan Layanan Konsultasi kepada Masyarakat
Daerah

Wujudkan Pernikahan Sah dan Tercatat, Penghulu KUA Tanah Putih Berikan Layanan Konsultasi kepada Masyarakat

  04 Jun 2026 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Kemenag) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan administrasi pernikahan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Muzakir memberikan layanan konsultasi pernikahan kepada masyarakat yang datang ke KUA Tanah Putih, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan konsultasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Tanah Putih dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin maupun warga yang membutuhkan informasi terkait syarat, prosedur dan ketentuan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat, mulai dari persyaratan nikah, status wali nikah, pencatatan pernikahan, hingga pentingnya memiliki dokumen pernikahan yang sah.

Penghulu KUA Tanah Putih, Muzakir menegaskan bahwa konsultasi pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berlangsung sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di KUA selalu terbuka untuk memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat. Jangan ragu untuk bertanya sebelum melaksanakan pernikahan agar semua persyaratan dapat dipenuhi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Muzakir.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aturan pernikahan akan membantu masyarakat menjalani proses pernikahan secara tertib serta menghindari berbagai kendala administratif yang dapat muncul di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga menjamin hak-hak anggota keluarga.

“Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh proses pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain memberikan penjelasan mengenai syarat dan prosedur pernikahan, Muzakir menegaskan bahwa KUA Tanah Putih terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan yang informatif, edukatif dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, konsultasi menjadi sarana penting untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait persoalan pernikahan maupun administrasi keagamaan lainnya.

“KUA hadir sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan solusi terkait layanan keagamaan. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan proses pernikahan dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Muzakir.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di KUA sebagai sarana memperoleh informasi yang benar dan terpercaya sebelum melaksanakan pernikahan.

“Kementerian Agama melalui slogan Kemenag Berdampak terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan bermanfaat bagi umat. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur pernikahan yang benar demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” pesannya.

Menurutnya, dengan layanan konsultasi yang terus dioptimalkan, KUA Tanah Putih berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah secara agama, tercatat secara negara, serta memiliki kepastian hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pernikahan sekaligus mendukung terwujudnya keluarga sakinah yang menjadi fondasi ketahanan keluarga dan masyarakat. (TH/Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis