Wujudkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Wanayasa Serahkan 6 Sertifikat kepada Takmir Masjid Wanaraja
Daerah

Wujudkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Wanayasa Serahkan 6 Sertifikat kepada Takmir Masjid Wanaraja

  19 Sep 2025 |   99 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara  – Kantor Urusan Agama (KUA) Wanayasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan dan kemaslahatan umat. Bertempat di KUA Wanayasa, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf sejumlah 6 bidang tanah kepada Takmir Masjid Desa Wanaraja, Jum’at (19/9/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala KUA Wanayasa, Bapak Mantep Miharso, kepada Takmir Masjid Desa Wanaraja, Bapak Suratin. Dalam arahannya, Kepala KUA Wanayasa menekankan pentingnya sertifikasi wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Sertifikat wakaf ini bukan sekadar dokumen, melainkan bukti legalitas yang memastikan harta benda wakaf terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya sertifikat ini, insyaAllah tanah wakaf akan lebih aman, terjaga, dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakif, yakni untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam mengawal dan mendampingi masyarakat agar wakaf benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan.

“Kami berharap tanah wakaf ini bisa dioptimalkan, tidak hanya untuk kegiatan ibadah, tetapi juga pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakaf yang dikelola dengan baik akan menjadi investasi akhirat bagi wakif dan pahala jariyah yang tidak terputus,” tambahnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Desa Wanaraja, Bapak Suratin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian serta pendampingan yang diberikan oleh KUA Wanayasa.

“Atas nama masyarakat Desa Wanaraja, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Sertifikat ini menjadi bentuk kepastian hukum dan penguatan kepercayaan bagi kami sebagai pengelola wakaf. InsyaAllah kami akan menjaga amanah ini dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat dan jamaah,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kementerian Agama melalui KUA dengan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah wakaf tidak hanya terlindungi, tetapi juga lebih mudah dikembangkan menjadi program yang bermanfaat luas. (sk, azd)

Bagikan Artikel Ini

Infografis