Daerah

Marton Abdurrahman Wakili Kakan Kemenag Kota Gorontalo Baca Do'a Penutup pada Rapat Paripurna DPRD
06 Jun 2026 | 29 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
KOTA GORONTALO – Suasana khidmat menyelimuti Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (6/6/2026), saat berlangsungnya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I (Tahap Akhir). Agenda utama sidang ini adalah mencapai Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah (Walikota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam momen penting tersebut, Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi., hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Gorontalo. Selain menghadiri jalannya sidang, Marton Abdurrahman diberi kehormatan untuk membacakan Do’a Penutup, menandai selesainya tahapan pembahasan tingkat akhir tersebut.
Do’a untuk Keberkahan Kebijakan Publik
Pembacaan do’a oleh perwakilan unsur agama menjadi tradisi dan bagian integral dari setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan, termasuk dalam hal ini penataan struktur perangkat daerah, senantiasa dilandasi nilai-nilai ketuhanan dan membawa manfaat serta keberkahan bagi masyarakat luas.
H. Marton Abdurrahman memimpin doa dengan khusyuk, memohon kepada Allah SWT agar proses legislasi yang telah disepakati dapat berjalan lancar, implementasinya efektif, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di Kota Gorontalo.
"Kami bersyukur atas terselesaikannya tahap pembahasan ini. Semoga dengan adanya perubahan Perda ini, struktur pemerintahan Kota Gorontalo menjadi lebih efisien dan mampu melayani rakyat dengan lebih baik. Doa yang kita panjatkan hari ini adalah ikhtiar spiritual agar segala urusan pemerintahan diberkahi," ujar Marton usai membacakan doa.
Sinergi Legislatif, Eksekutif, dan Agama
Kehadiran Marton Abdurrahman sebagai wakil dari Kantor Kemenag Kota Gorontalo menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif (DPRD), eksekutif (Pemerintah Kota), dan unsur keagamaan. Persetujuan bersama terhadap revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini merupakan langkah konkret dalam menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan saat ini.
Dengan ditutupnya rapat paripurna melalui doa, diharapkan seluruh jajaran perangkat daerah yang baru maupun yang mengalami perubahan fungsi dapat segera beradaptasi dan bekerja secara optimal demi kemajuan Kota Gorontalo.