Ka. KUA Ujung Batu Jadi Narasumber Fikih Ubudiyah di Ponpes Ash-Shohwah
07 Jun 2026 | 9 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ujung Batu, Ari Yusmanto, S.Fil.I, menjadi narasumber dalam kegiatan Fikih Ubudiyah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ash-Shohwah Ujung Batu, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi dan kerja sama lintas sektoral yang terus dibangun KUA Ujung Batu dengan berbagai lembaga dan instansi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Pada kesempatan tersebut, materi yang diberikan berupa praktik ubudiyah tentang tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai syariat Islam.
Acara diawali dengan sambutan Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shohwah, Drs. H. Saminan, M.Pd, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Ujung Batu beserta para penyuluh agama yang telah bersedia hadir dan berbagi ilmu kepada para santri.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi para santri untuk memahami secara benar praktik ubudiyah penyelenggaraan jenazah. Selama ini para santri hanya mempelajari teori dari kitab yang diajarkan, namun hari ini mereka dapat langsung mempraktikkannya,” ujar H. Saminan.
Kegiatan praktik penyelenggaraan jenazah tersebut diikuti oleh sekitar 75 santriwan dan santriwati serta turut dihadiri para ustaz dan ustazah yang mengajar di pondok pesantren.
Dalam penyampaiannya, Ari Yusmanto menegaskan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya memberikan pemahaman keagamaan yang lebih mendalam, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara KUA dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kegiatan ini merupakan wadah silaturahmi antarinstansi. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan yang mendalam bagi para santri. Semangat dan sukses untuk seluruh santri Pondok Pesantren Ash-Shohwah,” ungkap Ari Yusmanto.
Melalui kegiatan ini diharapkan para santri tidak hanya memahami teori fikih ubudiyah, tetapi juga memiliki keterampilan praktik yang dapat diterapkan di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan fardu kifayah penyelenggaraan jenazah sesuai tuntunan syariat Islam.