Tingkatkan Pemahaman, KUA PGGS Sosialisasi Formulir Nikah di Tingkat Desa se-Kecamatan
Daerah

Tingkatkan Pemahaman, KUA PGGS Sosialisasi Formulir Nikah di Tingkat Desa se-Kecamatan

  24 Sep 2025 |   8 |   Penulis : Humas Cabang APRI Pakpak Bharat |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pergetteng-Getteng Sengkut, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS), menggelar kegiatan sosialisasi formulir pernikahan kepada seluruh desa di wilayah kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kelengkapan administrasi pencatatan nikah serta memastikan seluruh perangkat desa memiliki pemahaman yang sama dalam melayani masyarakat, Rabu (24/09).

Kepala KUA dan para pegawai turut hadir kesetiap desa dan acaranya berlangsung di setiap kantor desa dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan staf desa yang membidangi urusan kependudukan.
 
Dalam sambutannya, Kepala KUA menegaskan bahwa dokumen pernikahan memiliki posisi yang sangat penting dalam legalitas pernikahan masyarakat. Oleh karena itu, desa sebagai garda terdepan pelayanan publik harus memahami tata cara pengisian formulir agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pernikahan.

“Kami ingin memastikan semua perangkat desa mengetahui dengan jelas jenis-jenis formulir yang dibutuhkan, cara pengisiannya, dan mekanisme koordinasi dengan KUA. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan tanpa hambatan administrasi,” ujar Candri Tinendung.

Kepala KUA juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pembinaan dan koordinasi rutin dengan desa. “Harapan kami, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengurus administrasi nikah karena semua pihak sudah memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari KUA menjelaskan secara detail jenis formulir yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin, di antaranya, Formulir N1: Surat Keterangan untuk Nikah, Formulir N2: Surat Keterangan Asal Usul, Formulir N3: Surat Persetujuan Mempelai, Formulir N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua. 

Selain itu, perangkat desa juga diberi penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen, alur koordinasi dengan KUA, serta penegasan pentingnya keakuratan data agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan desa menyampaikan kendala yang selama ini dialami di lapangan, seperti kelengkapan dokumen warga, perbedaan data kependudukan, hingga kendala teknis saat calon pengantin berada di luar domisili.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan setiap desa dapat menjadi perpanjangan tangan KUA dalam membantu masyarakat menyiapkan dokumen pernikahan dengan baik. Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum atas setiap pernikahan yang dicatatkan. (MHS/MRP)


Share | | | |

Infografis