Akad Nikah Rey dan Thasa, “Sekali Ucap Ijab Kabul Dinyatakan Sah Oleh Saksi” .
Daerah

Akad Nikah Rey dan Thasa, “Sekali Ucap Ijab Kabul Dinyatakan Sah Oleh Saksi” .

  12 Jun 2026 |   13 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas), Pada hari ini bertempat di Hotel Pangeran, telah dilangsungkan akad nikah antara Reynaldo Wisnu Prayoga dengan seorang wanita bernama Thasa Indah Saputri binti Bambang Ermanto. Jum’at (12/06/2026).

Pantauan tim humas, Prosesi pernikahan Rey dan Thasa diawali dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh Mawaddah Warohmah. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan akad nikah yang dipandu oleh Penghulu  KUA Pekanbaru Kota, Muhammad Idris, S.Ag,M.Pd.I

Sebelum ijab kabul dimulai, Penghulu menjelaskan tentang rukun nikah, yaitu adanya calon pengantin, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi dan ijab kabul. Bertindak sebagai wali nikah yaitu Bambang Ermato, orang tua kandung dari catin wanita. Bertindak sebagai saksi nikah yaitu Ade Deriyan (Kapolda Sulbar) dan Agusng Nughroho (Walikota Pekanbaru).

Sebelum ijab kabul dimulai, Penghulu membacakan khutbah nikah, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan istighfar, syahadat dan selawat oleh calon pengantin laki-laki dan wali nikah. Alhamdulillah walaupun tanpa latihan, pengucapan ijab kabul berjalan lancar, hanya sekali ucap saja, langsung dinyatakan sah oleh saksi nikah.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sighat taklik oleh pengantin laki-laki,  serta penandatanganan  Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan maskawin berupa 10 gram logam mulia dan sebuah gelang emas. dari suami ke isteri. Kemudian penyerahan buku nikah oleh dua saksi yang ddampingi oleh pasangan masing-masing. (Humas).

Bagikan Artikel Ini

Infografis