KUA Ujung Batu Catat Pernikahan Campuran Indonesia–Prancis
12 Jun 2026 | 11 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ujung Batu, Ari Yusmanto, S.Fil.I, memimpin langsung prosesi pencatatan pernikahan campuran antara warga Kelurahan Ujung Batu dengan warga negara asing, Kamis (11/06/2026).
Pernikahan campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 merupakan pernikahan antara pria dan wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan, di mana salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, dan pencatatannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, mempelai pria bernama Madikoumba Diwara, warga Negara Mali yang saat ini berdomisili di Prancis, menikahi Wika Harman, warga Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi akad nikah yang berlangsung dengan lancar. Kehadiran masyarakat sekitar turut menambah semarak acara, terlihat dari antusiasme warga yang menyaksikan ijab kabul hingga selesai.
Usai akad nikah, Madikoumba Diwara menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya. Melalui terjemahan dari bahasa Prancis, ia mengungkapkan kesan mendalam terhadap sambutan masyarakat Ujung Batu serta nilai-nilai budaya yang dijumpainya.
"Saya sangat berterima kasih dan sangat senang berada di sini. Saya hadir dan dipersatukan dalam ikatan ini karena kesamaan agama. Maka cinta ini saya serahkan sepenuhnya kepada istri saya," ungkap Madikoumba.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Datuk Zainal, H. Editiawarman, dan H. M. Ilip.
Kepala KUA Ujung Batu, Ari Yusmanto, S.Fil.I, dalam sambutannya menyampaikan pesan tentang makna cinta dan pernikahan dalam perspektif Islam.
"Cinta bukan hanya tentang ruang dan waktu. Cinta juga bukan sekadar jarak. Cinta adalah ikatan hati yang bergerak karena Allah. Hari ini, meskipun satu hati berasal dari Ujung Batu, Indonesia, dan satu lagi dari Prancis, keduanya dipersatukan dalam janji suci pernikahan," ujar Ari Yusmanto.
Pernikahan ini menjadi bukti bahwa perbedaan kewarganegaraan bukanlah penghalang untuk membangun keluarga yang harmonis selama dilandasi oleh keimanan, komitmen, dan nilai-nilai agama yang sama. ( KUA Ujungbatu)