Daerah
Tata Kelola Organisasi, KUA Sidikalang Gelar Bimbingan Pelaporan Majelis Taklim Sesuai PMA 29 Tahun 2019
22 Apr 2026 | 6 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang menggelar kegiatan bimbingan teknis mengenai pelaporan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi pengurus Majelis Taklim di wilayah kerja Kecamatan Sidikalang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/04) ini menitikberatkan pada penguatan indikator kinerja yang berbasis manajemen organisasi modern sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Agama.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam pertemuan tersebut, para pengurus diberikan pemahaman mendalam bahwa Majelis Taklim bukan sekadar tempat berkumpul untuk pengajian, melainkan lembaga pendidikan non-formal yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini dipandu langsung oleh Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Sidikalang. Dalam sesinya, PLO memaparkan secara detail mekanisme penyusunan indikator keberhasilan program dan teknik penyusunan LPJ yang sistematis. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Majelis Taklim dapat terukur dampaknya terhadap pembinaan umat di tingkat akar rumput.
Selain aspek administratif, bimbingan ini juga menekankan pentingnya manajemen organisasi dalam tubuh Majelis Taklim. Dengan manajemen yang baik, diharapkan struktur kepengurusan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mulai dari perencanaan dakwah, pengelolaan keuangan jamaah, hingga pelaporan berkala yang wajib disampaikan kepada instansi terkait melalui KUA.
Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, dalam arahannya menegaskan bahwa PMA Nomor 29 Tahun 2019 merupakan payung hukum yang sangat krusial bagi keberlangsungan Majelis Taklim di masa depan. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk memastikan setiap kelompok pengajian memiliki legalitas yang jelas dan diakui oleh negara.
"PMA ini bertujuan untuk mengatur legalitas, memberikan pembinaan yang lebih terarah, serta mewajibkan pendaftaran Majelis Taklim melalui KUA. Dengan terdaftar secara resmi, pemerintah dapat lebih mudah memberikan support serta memastikan kurikulum dakwah yang disampaikan sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama," ujar H. Abdul Yajid Lingga.
Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan ini menyasar peningkatan pemahaman keagamaan yang komprehensif di masyarakat. Melalui pengorganisasian yang rapi dan pengawasan kegiatan yang terstruktur, Majelis Taklim diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan umat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan paham-paham yang tidak sesuai dengan konteks kebangsaan.
"Kehadiran PMA 29 Tahun 2019 adalah momentum bagi Majelis Taklim untuk naik kelas. Kami di KUA Sidikalang berkomitmen untuk terus mendampingi para pengurus agar tidak hanya cakap dalam urusan dakwah, tetapi juga tertib secara administrasi dan manajemen. Legalitas adalah perlindungan, dan pelaporan yang baik adalah cermin profesionalitas organisasi," jelasnya.
Kegiatan bimbingan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan simulasi pengisian instrumen pelaporan. Para peserta menyambut baik inisiatif KUA Sidikalang ini, mengingat masih banyak pengurus Majelis Taklim yang membutuhkan pendampingan teknis agar administrasi mereka sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (MHS)
Monitoring Bimas Kemenag Samosir di KUA Harian
22 Apr 2026