Daerah
Standar Pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerkap
09 Aug 2025 |
5 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pelaksana teknis pada kementerian Agama meliputi berbagai layanan keagamaan dan administrasi yang berkaitan dengan perkawinan keluarga dan bimbingan masyarakat Islam
KUA berfungsi sebagai ujung tombak layanan publik Kementerian Agama di tingkat Kecamatan dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan maayarakat dibidang keagamaan dalam hal ini keberadaan KUA yang memenuhi standar pelayanan mutlak diperlukan, sumber daya manusia berkualitas juga sangat dibutuhkan
Melalui stafnya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap Mingguan Kanada, SHI dalam rapat kecil menyampaikan pesan-pesan singkat penuh makna beliau mengutarakan bahwa standar pelayanan di KUA mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan dan prosedur jangka waktu pelayanan hingga biaya dan penanganan pengaduan.(08/08).
"KUA tidak hanya melayani pendaftaran dan pencatatan nikah, tetapi juga memberikan berbagai layanan keagamaan dan bimbingan masyarakat maka dari itu sebagai staf KUA yang baik dan profesional kita harus siap dan memiliki wawasan dalam melayani masyarakat, setidaknya kita mampu memecahkan dan memberi solusi setiap permasalahan masyarakat yang datang mengadu."tuturnya
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan terukur Kantor Urusan Agama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan prima kepada masyarakat, sehingga upaya pelaksanaan visi dan missi Kementerian Agama terwujud dengan baik.
Share
|
|
|
|