Staf KUA Sumbul Sigap Terbitkan Duplikat Buku Nikah, Permudah Masyarakat yang Kehilangan
Daerah

Staf KUA Sumbul Sigap Terbitkan Duplikat Buku Nikah, Permudah Masyarakat yang Kehilangan

  16 Nov 2025 |   61 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sumbul, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbul menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Baru-baru ini, Jumat (14/11). Salah satu staf pengadministrasi perkantoran, Asral Tanjung, berhasil melayani dan menyelesaikan penerbitan duplikat buku nikah dengan cepat dan sesuai prosedur bagi warga yang mengajukan permohonan karena Kebakaran.


​Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah ini dilakukan setelah pasangan suami istri, Tarmiji dan Nuraisyah Sinaga datang ke KUA dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk Surat Keterangan Kebakaran dari Kepala Desa.

​Asral Tanjung, yang bertugas sebagai pengadministrasi perkantoran, menjelaskan bahwa duplikat buku nikah diterbitkan untuk mengganti buku nikah asli yang hilang atau rusak. Proses ini wajib dilakukan di KUA tempat pernikahan tersebut dicatatkan pertama kali, karena data akta nikah asli tersimpan di sana.

​"Kami berupaya memastikan bahwa setiap permohonan duplikat dapat diproses secepat mungkin, asalkan semua persyaratan sudah lengkap," ujar Asral Tanjung saat ditemui di ruang kerjanya. "Ini sesuai dengan amanat Kementerian Agama bahwa pelayanan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya alias gratis."

​Kepala KUA Kecamatan Sumbul, Irwan Lamhot Nadeak S. Ag, M.H, mengapresiasi kinerja stafnya. "Kecepatan dan ketepatan layanan adalah prioritas kami. Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika buku nikah mereka hilang atau rusak. Datanglah ke KUA dengan membawa persyaratannya, dan kami akan layani dengan profesional," tegasnya.

​Penerbitan duplikat buku nikah ini berjalan lancar dan pasangan suami istri tersebut dapat membawa pulang buku nikah pengganti mereka hanya dalam waktu beberapa jam setelah pengajuan.

​Syarat Utama Mengurus Duplikat Buku Nikah (Hilang): 1. ​Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau keterangan Kebakaran dari pemerintah setempat. ​Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pas foto ukuran 2x3 latar biru (masing-masing 2 lembar). Duplikat diurus di KUA tempat menikah.

Semoga dengan kehadiran kita sebagai pegawai kementerian agama segala permasalahan ada solusinya dan segala urusan dimudahkan, karena kita punya prinsip apa bila kita permudah urusan Ummat maka Allah akan permudah urusan kita, Allah akan menolong seorang hamba ketika hamba itu menolong saudaranya. (AT)

Bagikan Artikel Ini

Infografis