Daerah
Satu Akad Dua Keabsahan, KUA Bosar Maligas Laksanakan Pencatatan Nikah
07 Feb 2026 | 21 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
KUA Kecamatan Bosar Maligas kembali melaksanakan pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat dengan penuh khidmat dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, telah dilangsungkan akad nikah pasangan Husin Akmal Pulungan dengan Rusmita Sembiring yang bertempat di Nagori Boluk, pada pukul 08.00 WIB.
Akad nikah berlangsung dengan lancar dan penuh kekhusyukan. Wali nikah dalam pernikahan tersebut adalah paman kandung dari pihak mempelai perempuan, mengingat ayah kandung telah meninggal dunia, sehingga wali yang bertindak telah memenuhi ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku. Mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki berupa emas seberat 4,5 gram, dibayarkan secara tunai.
Kepala KUA Kecamatan Bosar Maligas, Bapak Andika Mulia, S.Pd., M.Si, hadir langsung untuk melaksanakan dan mengesahkan pencatatan pernikahan tersebut. Dalam kesempatan itu, beliau juga menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai.
Dalam nasihatnya, Bapak Andika Mulia menekankan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar prosesi akad, tetapi merupakan ibadah panjang yang menuntut tanggung jawab, komitmen, serta kerja sama antara suami dan istri. Beliau mengingatkan pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi iman, saling menghormati, menjaga komunikasi, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah dan kesabaran.
Melalui konsep “satu akad dua keabsahan”, pernikahan ini tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara melalui pencatatan resmi di KUA. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Bosar Maligas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan menghadirkan layanan langsung di tengah-tengah warga.
KUA Bosar Maligas berharap pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat. Pelayanan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum pasangan suami istri melalui pencatatan pernikahan yang tertib dan sah.