Sah secara Agama dan Negara, KUA Naga Juang Pimpin Akad Nikah di Desa Tambiski
09 Apr 2026 | 85 | Penulis : Humas Cabang APRI Mandailing Natal | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Naga Juang, (Humas). Suasana khidmat menyelimuti Desa Tambiski, Kecamatan Naga Juang, pada Selasa (07/04). Hari itu menjadi saksi bisu bersatunya dua insan, Risman Batubara dan Ummu Hasanah Sormin, dalam ikatan suci pernikahan yang tidak hanya sah secara syariat agama, tetapi juga diakui sepenuhnya oleh hukum negara.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Naga Juang, Muhammad Ihsan, S.Sos.I, hadir langsung bertindak sebagai penghulu untuk memimpin prosesi akad nikah tersebut. Kehadiran beliau menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya di bidang pernikahan, bagi masyarakat di wilayah Naga Juang.
Pelaksanaan kegiatan ini dipusatkan di kediaman mempelai yang berlokasi di Desa Tambiski. Sejak pagi hari, keluarga besar dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat setempat telah berkumpul untuk menyaksikan momen sakral yang menjadi babak baru bagi kehidupan Risman dan Ummu dalam membangun bahtera rumah tangga.
Prosesi ijab kabul berlangsung dengan lancar dan penuh haru. Muhammad Ihsan, dengan gaya kepemimpinan yang tenang namun tegas, membimbing Risman Batubara saat mengucapkan kalimat kabul. Ketelitian dalam setiap rukun nikah menjadi prioritas utama guna memastikan segala persyaratan administrasi dan spiritual terpenuhi tanpa kendala.
Momen ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas pernikahan. Muhammad Ihsan menegaskan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan harus tercatat secara resmi di lembaran negara melalui KUA, agar hak-hak pasangan sebagai suami istri terlindungi oleh payung hukum yang jelas.
Dalam arahannya, Muhammad Ihsan menyampaikan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas di atas kertas. "Pernikahan yang legal secara negara memberikan jaminan perlindungan hukum, memudahkan pengurusan administrasi anak di masa depan, serta memberikan kepastian status bagi pasangan dalam catatan sipil nasional," tuturnya dengan lugas.
Selain memberikan bimbingan teknis terkait akad, beliau juga menyisipkan nasihat perkawinan bagi kedua mempelai. Beliau berharap Risman dan Ummu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, dengan dasar saling menghargai dan memahami tanggung jawab masing-masing sebagai kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga.
KUA Naga Juang di bawah kepemimpinan Muhammad Ihsan terus berkomitmen untuk mempermudah akses layanan nikah bagi warga di pelosok desa, termasuk Desa Tambiski. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perkawinan.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan Buku Nikah secara simbolis sebagai bukti otentik bahwa Risman Batubara dan Ummu Hasanah Sormin kini telah resmi menjadi pasangan suami istri di mata hukum. Selamat menempuh hidup baru untuk kedua mempelai, semoga kebahagiaan senantiasa menyertai perjalanan hidup kalian ke depan. (ISJ/MHS)