PW APRI Sulsel Gelar Penghulu Selasa Mengaji, Bahas Implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024
News

PW APRI Sulsel Gelar Penghulu Selasa Mengaji, Bahas Implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024

  17 Dec 2025 |   53 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan


Makassar, Humas

Kegiatan Penghulu Selasa Mengaji (PSM) kembali dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, serta pengurus harian PW APRI Sulsel yang berkumpul di satu lokasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Dr. H. Abdul Gaffar, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KUA Tanete Riattang yang telah mengharumkan nama Sulawesi Selatan sebagai salah satu KUA penerima Anugerah Layanan KUA melalui penerapan Early Warning System (EWS) dalam upaya pencegahan dan deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan.

Selain itu, beliau mengajak seluruh penghulu untuk terus mengawal kebijakan Menteri Agama. Menurutnya, Menteri Agama sangat mengapresiasi kinerja para penghulu dan Kepala KUA karena senantiasa hadir dalam setiap momentum sebagai perwakilan negara. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat yang akrab disapa Pak Gaffar ini.

Lebih lanjut, beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Kepenghuluan yang berkolaborasi dengan Tim SDM Kanwil Kemenag Sulsel dalam memfasilitasi para penghulu untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan, baik Penghulu Ahli Madya maupun Penghulu Ahli Muda. Ia menambahkan bahwa Penghulu Sulawesi Selatan merupakan yang pertama di Indonesia yang dilantik dari seluruh peserta Uji Kompetensi tahun 2025. Seiring dengan peningkatan jabatan dan kesejahteraan tersebut, para penghulu diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kinerja, bukan hanya capaian jabatan semata, tambahnya.

Sebelum menutup sambutannya, Kabid Urais kembali mengingatkan agar seluruh penghulu melaksanakan tugas sesuai dengan amanah dan jenjang jabatan yang diberikan, serta menyukseskan seluruh program Kantor Urusan Agama, tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, H. Andi Rezky Dharma, S.Ag., M.H., memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut wajib dipahami dan diaplikasikan oleh para penghulu karena menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepenghuluan.

Dalam pemaparannya, Andi Rezky menguraikan dinamika implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 dengan menjelaskan pasal demi pasal yang krusial, khususnya dalam pencatatan nikah. Ia menyoroti beberapa pasal yang selama ini kerap menimbulkan dinamika di masyarakat hingga menyeret penghulu ke ranah pemeriksaan kepolisian maupun kejaksaan. Oleh karena itu, para penghulu diingatkan untuk memahami regulasi secara menyeluruh, tidak hanya hadir dalam pelaksanaan akad nikah tanpa pemahaman aturan yang memadai, ungkap mantan Kepala KUA Manggala tersebut.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan terkait layanan pernikahan di luar hari dan jam kerja. Menanggapi hal tersebut, Andi Rezky menegaskan bahwa tidak terdapat layanan pernikahan di kantor KUA di luar hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. (arm)

Bagikan Artikel Ini

Infografis