Berikan Pelayanan Prima, Kepala KUA Sumbul Terbitkan Rekomendasi Pernikahan Catin Menuju Humbahas
Daerah

Berikan Pelayanan Prima, Kepala KUA Sumbul Terbitkan Rekomendasi Pernikahan Catin Menuju Humbahas

  04 Jun 2026 |   6 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sumbul (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbul terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini terlihat saat Kepala KUA Kecamatan Sumbul menerima langsung kedatangan warga yang ingin mengurus administrasi Surat Rekomendasi Pernikahan, pada Rabu (03/06).

Surat rekomendasi tersebut diterbitkan bagi calon pengantin (catin) asal Kecamatan Sumbul yang berencana melaksanakan akad nikah di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Proses pengurusan dokumen berjalan dengan lancar dan cepat setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid melalui sistem informasi yang terintegrasi.

​Irwan Lamhot Nadeak, S. Ag. M.H menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi nikah merupakan hak administrasi warga yang harus dilayani dengan maksimal, terutama bagi mereka yang berpindah lokasi pelaksanaan akad nikah demi kelancaran hari bahagia tersebut.

​"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik tanpa menunda-nunda. Surat rekomendasi ini sangat penting agar proses pendaftaran nikah di KUA tujuan, yaitu di Humbahas, dapat segera diproses secara legalitas hukum dan administrasi negara," ujar Irwan Lamhot Nadeak, S. Ag., M.H setelah menyerahkan berkas.

​Untuk mengedukasi masyarakat luas, KUA Sumbul juga mengingatkan kembali dokumen apa saja yang biasanya dipersiapkan dalam proses ini: Pengantar RT/RW & Desa/Kelurahan: Formulir N1, N2, dan N4 dari desa asal; Dokumen Pribadi: Fotokopi KKK, KTP, Akta Kelahiran, dan pas foto berlatar biru; Verifikasi KUA Sumbul: Pemeriksaan berkas dan penginputan data ke SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah);
  1. Penerbitan Surat: Surat Rekomendasi Nikah resmi dikeluarkan untuk dibawa ke KUA tujuan di Humbahas.
Dengan selesainya dokumen rekomendasi ini, warga yang bersangkutan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keramahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh jajaran KUA Kecamatan Sumbul. (AT)

Bagikan Artikel Ini

Infografis