Daerah

Layani Pencatatan Nikah WNA Malaysia, Kepala KUA Tegaskan Kepatuhan Hukum Dua Negara
03 Jun 2026 | 7 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menangani pelayanan administrasi pencatatan nikah lintas negara. Kali ini, KUA Sidikalang sukses memfasilitasi dan melayani prosesi akad nikah serta pencatatan perkawinan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan warga setempat.
Pelaksanaan akad nikah yang sakral dan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM. Pernikahan campuran ini mempertemukan seorang pria berkebangsaan Malaysia atas nama Noor Azam bin Ghazali dengan seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) bernama Adelina.
Prosesi pernikahan lintas negara ini berlangsung dengan lancar di hadapan para saksi, keluarga besar kedua belah pihak, serta jajaran pejabat fungsional KUA. Seluruh tahapan rukun nikah dalam syariat Islam berhasil ditunaikan dengan baik oleh mempelai pria saat mengucapkan ijab kabul.
Di sela-sela prosesi tersebut, Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, memberikan arahan khusus mengenai pentingnya aspek legalitas. Ia menegaskan bahwa setiap pernikahan campuran yang melibatkan warga negara asing wajib mematuhi dan melengkapi seluruh administrasi hukum yang berlaku di kedua belah negara, baik Indonesia maupun Malaysia.
Menurut Abdul Yajid, tertib administrasi sangat krusial bagi pasangan nikah lintas negara untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dokumen-dokumen resmi dari kedutaan besar, izin menteri, hingga paspor dan visa yang valid harus dipastikan keabsahannya sebelum pencatatan resmi di buku nikah diterbitkan.
"Pernikahan campuran memiliki konsekuensi hukum internasional. Oleh karena itu, kita di KUA Sidikalang sangat tegas memastikan bahwa seluruh dokumen dan administrasi hukum kedua negara telah terpenuhi demi melindungi hak-hak hukum suami maupun istri ke depan," ujar Abdul Yajid.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan prima yang diberikan KUA Sidikalang ini merupakan bukti keterbukaan dan kesiapan institusi dalam melayani masyarakat tanpa batas kewarganegaraan, sepanjang seluruh regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) dipenuhi secara mutlak oleh pihak pemohon.
Kepada pasangan pengantin baru, Noor Azam dan Adelina, Kepala KUA turut mendoakan agar bahtera rumah tangga yang mereka bangun senantiasa diliputi keberkahan, sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mampu menjembatani perbedaan budaya dengan fondasi nilai-nilai agama yang kuat.
Acara penandatanganan buku nikah dan penyerahan dokumen perkawinan menjadi penutup dari rangkaian prosesi tersebut. Pihak keluarga besar dari Malaysia maupun Indonesia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas bimbingan serta pelayanan administratif yang tertib, cepat, dan transparan dari KUA Sidikalang. (MHS)