Proses Pemeriksaan Dokumen Nikah oleh JFU KUA Binduriang: Tertib Administrasi untuk Pernikahan Sah
Daerah

Proses Pemeriksaan Dokumen Nikah oleh JFU KUA Binduriang: Tertib Administrasi untuk Pernikahan Sah

  30 Jul 2025 |   10 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melalui staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kepenghuluan melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) pada hari Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar pelayanan nikah di KUA, yang bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi kedua calon mempelai sebelum pelaksanaan akad nikah.
Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti oleh staf  JFU Adm Kepenghuluan Elidayani yang bertanggung jawab di bidang kepenghuluan. Berkas-berkas yang diperiksa meliputi:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
Akta kelahiran,
Surat pengantar dari kelurahan/desa,
Surat dispensasi dari pengadilan (jika diperlukan),
Surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun), dan
Pas foto sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas juga memastikan bahwa data yang tertera di dalam dokumen sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan penulisan nama, tempat, maupun tanggal lahir yang dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pencatatan nikah.
Kepala KUA Binduriang, Ripi Nasbi, S.H.I. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan dokumen ini merupakan salah satu tahapan penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri ke depannya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pemeriksaan berkas yang cermat ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat secara sah dan memenuhi syarat administratif maupun syar’i,” ujar Ripi.
Dengan adanya pemeriksaan yang sistematis dan profesional oleh JFU Kepenghuluan Elidayani , diharapkan setiap pasangan yang akan menikah dapat menjalani proses dengan tenang, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tags:

Share | | | |