Daerah

PPAIW Batanghari Nuban Verifikasi Wakaf Sawah untuk Sosial Umat
11 Jul 2025 | 72 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Roadshow Pembinaan Kemasjidan dan Perwakafan yang telah dilaksanakan pada 9 Juli 2025 di Desa Kedaton 1, Kecamatan Batanghari Nuban, KUA Batanghari Nuban kembali bergerak aktif dengan menggelar verifikasi faktual tanah wakaf pada Jumat (11/07/2025). Verifikasi ini menyasar lahan wakaf yang berada di Dusun 6 desa setempat.
Dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batanghari Nuban selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), M. Fahruddin, S.Ag., CWC., kegiatan ini melibatkan operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Fathul Wahhab dan staf KUA, Syamsudin.
Agenda diawali dengan pembinaan dan sosialisasi di Musholla Baitur Rohman, Dusun 6. Edukasi disampaikan kepada para wakif dan nazhir, termasuk Kepala Dusun dan keluarga wakif, terkait prosedur pendaftaran wakaf melalui e-AIW dan platform SIWAK sebagai bagian dari proses menuju penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Peserta juga difasilitasi untuk mengisi data awal dalam formulir e-AIW.
Setelah pembinaan, tim bergerak menuju lokasi tanah yang diwakafkan, berjarak sekitar 1,5 km dari lokasi musholla. Dengan mengendarai motor, mereka meninjau langsung tanah yang menjadi objek wakaf, melakukan pengecekan batas wilayah, pemasangan patok tanda batas oleh pihak wakif, dan pengambilan dokumentasi menggunakan GPS Map Camera.
Verifikasi faktual kali ini mencakup dua bidang lahan pertanian (sawah) dari dua wakif berbeda. Bapak Sabar mewakafkan sebidang tanah seluas 2.465 m², sementara Bapak Giyanto alias Sugiyanto menyerahkan tanah seluas 2.360 m². Kedua bidang wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan Musholla Baitur Rohman, dengan Bapak Selamet sebagai nazhir yang dipercaya mengelolanya.
Dalam arahannya, M. Fahruddin menegaskan pentingnya amanah dalam mengelola tanah wakaf. Ia berharap agar tanah tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan fisik musholla, tetapi juga dikembangkan untuk kegiatan sosial yang berdampak langsung, seperti membantu kaum dhuafa di lingkungan Dusun 6, Desa Kedaton 1.
Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian Kementerian Agama melalui KUA Batanghari Nuban dalam menjaga legalitas, kemanfaatan, dan nilai sosial dari aset wakaf yang ada di tengah masyarakat.
Penulis: Fah
Editor: Szp