Perkuat Sinergi Layanan Umat, APRI Cilacap Gelar Rakor dan Diskusi Bersama Pengadilan Agama
Daerah

Perkuat Sinergi Layanan Umat, APRI Cilacap Gelar Rakor dan Diskusi Bersama Pengadilan Agama

  23 Sep 2025 |   98 |   Penulis : pc_apri_cilacap |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

CILACAP – Guna meningkatkan kualitas layanan pernikahan dan sinergi antarlembaga, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis pada Rabu, 17 September 2025. Bertempat di RM Roemah Jago Kesugihan, acara ini dihadiri oleh seluruh penghulu se-Kabupaten Cilacap, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Cilacap, serta menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama (PA) Cilacap diwakili oleh Panitera, untuk sesi diskusi interaktif.

Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Cilacap (H. Aziz Muslim, M.Pd.I) dan Ketua APRI Cilacap (H. Muhlison, S.Ag) ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan mengatasi berbagai tantangan teknis yang sering dihadapi di lapangan. Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Cilacap menekankan peran vital penghulu sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.

"Penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi juga benteng moral keluarga dan konselor bagi calon pengantin. Sinergi yang kuat antara KUA dengan Pengadilan Agama adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi masyarakat," ujarnya.

Suasana menjadi lebih dinamis saat memasuki sesi diskusi bersama perwakilan dari Pengadilan Agama Cilacap. Dialog ini secara khusus membahas berbagai isu krusial yang menjadi titik singgung antara tugas KUA dan kewenangan PA. Beberapa topik utama yang mengemuka antara lain:

  • Validasi Data dan Pendaftaran Perkara: Sinkronisasi data antara SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PA dan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Kemenag.

  • Penanganan Dispensasi Kawin: Prosedur dan alur koordinasi dalam penanganan permohonan dispensasi kawin bagi calon pengantin di bawah umur.

  • Eksekusi Putusan Isbat Nikah dan Perceraian: Kecepatan dan ketepatan dalam pencatatan putusan PA di KUA agar tidak merugikan masyarakat.

Ketua APRI  Kabupaten Cilacap, dalam laporannya, menyatakan bahwa pertemuan ini lahir dari kebutuhan mendesak di lapangan. "Kami sering kali menghadapi persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum dari perspektif Pengadilan Agama. Melalui forum ini, kami berharap tidak ada lagi sumbatan komunikasi. Semua demi satu tujuan, yaitu melayani umat dengan lebih baik, cepat, dan akurat," tuturnya.

Diskusi berlangsung hangat dan produktif, di mana para penghulu aktif bertanya dan berbagi pengalaman dari wilayah tugasnya masing-masing. Pihak Pengadilan Agama Cilacap pun memberikan pencerahan serta solusi praktis dan dasar hukum atas permasalahan yang disampaikan, sekaligus mengajak para penghulu untuk proaktif berkoordinasi jika menemukan kasus-kasus yang kompleks.

Acara ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat jalur komunikasi dan koordinasi rutin antara KUA di seluruh Cilacap dengan Pengadilan Agama. Rakor ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menghasilkan komitmen nyata untuk memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Cilacap. -FA

Bagikan Artikel Ini

Infografis