Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Tanara Sahkan 25 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Desa Cerukcuk
11 Feb 2026 | 69 | Penulis : PC Kab.Serang | Publisher : Biro Humas APRI Banten
Kabupaten Serang – Kepala KUA Kecamatan Tanara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sunarto, S.Ag., bersama pihak Nazhir dan Kepala Desa Cerukcuk, H. Mujibi, resmi melaksanakan penandatanganan 25 dokumen Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) pada hari Rabu, 11 Februari 2026.
Langkah administratif ini diambil sebagai upaya nyata untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan yang berada di wilayah Kecamatan Tanara.
Objek wakaf yang disahkan legalitasnya dalam kesempatan ini adalah aset milik Masjid Jami' Baiturrosyidin, Desa Cerukcuk. Aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena terdiri dari 25 bidang sawah produktif. Penerbitan akta ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kepastian hukum status tanah wakaf, sehingga keberadaannya terlindungi oleh negara dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam sambutannya, H. Sunarto, S.Ag. menekankan bahwa peran Nazhir adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga amanah wakaf. Beliau menyampaikan empat pesan utama yang harus dijadikan pedoman bagi pengelola wakaf.
Pertama, Nazhir wajib menjaga keutuhan dan keberadaan harta wakaf guna memastikan lahan tersebut tidak berpindah tangan, tidak disalahgunakan, tidak digelapkan, serta tidak berubah peruntukannya tanpa dasar hukum dan syariat yang jelas.
Kedua, beliau mendorong Nazhir untuk mengelola wakaf secara produktif, bahwa Nazhir harus cerdas membaca perkembangan zaman agar wakaf tidak sekadar diamankan, tetapi juga dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas, seperti di bidang pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Ketiga, aspek tertib administrasi menjadi hal yang mutlak. Melengkapi dokumen, sertifikat, serta pencatatan di KUA dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan.
Pesan keempat, yang ditekankan adalah mengenai integritas dan kejujuran. H. Sunarto, S.Ag. berpesan agar seluruh Nazhir meniatkan tugasnya sebagai bentuk ibadah. Dengan menjalankan tugas secara jujur dan amanah, setiap upaya menjaga serta mengelola wakaf diharapkan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga yaumil qiyamah.
Sebagai tindak lanjut strategis, ke depannya ke-25 bidang sawah produktif yang telah memiliki alas hak berupa APAIW ini akan segera didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Tanah Wakaf melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Proses percepatan sertifikasi ini nantinya akan dikawal dan dibantu sepenuhnya oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Serang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang bersinergi dengan KUA Tanara, guna menjamin kepastian hukum yang paripurna atas aset tersebut. [Heru]