Penyuluhan Hukum di Natar, Kepala KUA Way Sulan Tekankan Bahaya Pernikahan Dini
17 Sep 2025 | 125 | Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Selatan – Rangkaian Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan berlanjut pada Rabu, 17 September 2025, di Desa Haduyang dan Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., kembali hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini. Ia menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur membawa dampak panjang bagi masa depan generasi, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun aspek hukum. “Pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan. Kita harus bersama-sama mencegah agar anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi secara hukum,” jelas Nurhadi di hadapan peserta.
Selain membahas isu pernikahan dini, hadir pula narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumarman, S.T., M.M., yang menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba. Ia mengingatkan bahwa narkoba kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di pedesaan.
Kegiatan hari kedua ini juga mendapat perhatian besar dari masyarakat. Peserta terlihat antusias mengikuti diskusi, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan pengalaman langsung terkait masalah yang mereka hadapi.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini, diharapkan masyarakat Natar semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, serta dapat bersama-sama mencegah pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Kontributor: Nurhadi