Pengukuran Tanah Wakaf di Lima Desa Kecamatan Pajarakan Berjalan Lancar dan Kooperatif
Daerah

Pengukuran Tanah Wakaf di Lima Desa Kecamatan Pajarakan Berjalan Lancar dan Kooperatif

  21 Jul 2025 |   111 |   Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur

Pajarakan, 10 Juli 2025 — Pengukuran tanah wakaf di lima desa wilayah Kecamatan Pajarakan telah terlaksana dengan lancar pada Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 hingga 13.45 WIB ini berlangsung di Desa Selogudig Kulon, dua titik di Desa Karangbong, serta masing-masing satu titik di Desa Karanggeger dan Sukomulyo.

Tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdiri dari dua petugas hadir bersama tim pendamping dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan, yakni dua orang Penyuluh Agama, Zainul Islah dan M. Taufik, serta satu orang Penghulu, Khoirur Roziqin. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pendamping MWC NU Pajarakan, Haditsun.

Masing-masing lokasi pengukuran turut dihadiri oleh dua perwakilan dari perangkat desa setempat, serta disambut baik oleh para Nazir dan Wakif yang hadir secara langsung dan bersikap sangat kooperatif.

Penyiapan Perangkat GPS



Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan koordinasi yang baik antar semua pihak, pelaksanaan di lapangan berlangsung tertib dan efisien.

“Alhamdulillah, proses pengukuran berjalan lancar. Semua pihak mendukung dan menunjukkan komitmen dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat,” ungkap Zainul Islah, salah satu penyuluh yang mendampingi proses tersebut.

Pengukuran sudut batas bangunan

Diharapkan dengan selesainya pengukuran ini, tanah-tanah wakaf tersebut segera dapat diproses sertifikasinya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis