Penghulu KUA Tanah Putih Tegaskan Pentingnya Penetapan Wali Nikah Sesuai Syariat
Daerah

Penghulu KUA Tanah Putih Tegaskan Pentingnya Penetapan Wali Nikah Sesuai Syariat

  17 May 2026 |   9 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) Dalam upaya memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku, Penghulu KUA Kecamatan Tanah Putih, Muzakir memberikan konseling penetapan wali nikah kepada masyarakat yang datang berkonsultasi di Kantor KUA Kecamatan Tanah Putih, Rabu (13/05/2026).

Konseling tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan bimbingan perkawinan yang rutin diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang menghadapi kendala dalam penetapan wali nikah, baik karena wali tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, maupun adanya persoalan administrasi keluarga.

Dalam keterangannya, Muzakir menegaskan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang sangat penting.

“Wali nikah adalah bagian penting dalam akad. Jika wali tidak sesuai ketentuan, maka pernikahan bisa bermasalah di kemudian hari. Karena itu masyarakat harus memahami aturan wali nikah sesuai syariat dan regulasi yang berlaku,” tegas Muzakir.

Ia menjelaskan, proses penetapan wali nikah harus dilakukan secara teliti melalui tahapan verifikasi dokumen keluarga, hubungan nasab, serta kelengkapan administrasi calon pengantin. Hal tersebut penting agar pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara.

“Kalau pernikahan tercatat dengan benar, maka hak-hak suami, istri dan anak ke depan akan terlindungi. Ini penting untuk masa depan keluarga,” tambahnya.

Selain memberikan pemahaman terkait aturan wali nikah, Muzakir juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak KUA apabila menghadapi persoalan dalam proses pernikahan. Menurutnya, KUA hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan secara profesional kepada masyarakat.

“Kami di KUA siap melayani dan membantu masyarakat. Jangan mengambil keputusan sendiri tanpa konsultasi, karena pernikahan itu ibadah yang harus dijaga kesahihannya,” ujarnya.

Kegiatan konseling penetapan wali nikah ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Kecamatan Tanah Putih dalam menghadirkan layanan keagamaan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Hal tersebut sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (TH/Humas)


Bagikan Artikel Ini

Infografis