Daerah
Penghulu KUA Kerkap Menghalalkan Pasangan Catin di Desa Serumbung
20 Aug 2025 |
25 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) - Pada hari ini, Penghulu KUA Kecamatan Kerkap, Arman Suhadi, SH, hadir secara langsung untuk melaksanakan akad nikah dan menghalalkan pasangan calon pengantin (catin), Razik Adam dan Bunga Angelina. Acara pernikahan berlangsung khidmat di desa Serumbung, Kecamatan Kerkap.
Razik Adam, yang berasal dari Kabupaten Seluma, datang dengan status jejaka, sementara Bunga Angelina merupakan anak dari Bapak Widodo, warga Desa Serumbung dan berstatus perawan. Dengan bimbingan dan kesaksian dari Penghulu KUA Kecamatan Kerkap, acara akad nikah berjalan lancar sesuai syariat dan adat istiadat setempat.
“Kami berharap rumah tangga yang dibangun oleh pasangan Razik dan Bunga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah,” ujar Arman Suhadi, SH, usai melaksanakan prosesi akad nikah.
Kehadiran Penghulu Arman Suhadi sangat berarti dalam mengukuhkan ikatan pernikahan secara resmi dan legal di mata agama dan negara, serta memberikan rasa percaya dan kepastian hukum bagi keluarga kedua mempelai.
Semoga pernikahan ini menjadi awal bahagia dan membawa berkah bagi keluarga besar kedua belah pihak.
Share
|
|
|
|