Pendaftaran Nikah melalui SiMKAH, Kepala KUA Curup Tengah : Akses Mudah dan Cepat untuk Catin
Daerah

Pendaftaran Nikah melalui SiMKAH, Kepala KUA Curup Tengah : Akses Mudah dan Cepat untuk Catin

  30 Jul 2025 |   129 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah memastikan bahwa setiap calon pengantin (catin) yang mendaftarkan pernikahan telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan ketertiban administrasi dalam pencatatan pernikahan (30/07).
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I., M.H.I. menyampaikan bahwa pendataan melalui SIMKAH merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. "Kami memastikan semua catin yang mendaftar benar-benar tercatat dalam sistem. Ini bukan hanya untuk keabsahan hukum, tapi juga demi kemudahan layanan di masa depan," ujarnya.
SIMKAH merupakan sistem nasional yang digunakan oleh seluruh KUA di Indonesia untuk mendata informasi pernikahan, mulai dari identitas calon pengantin, waktu dan tempat akad, hingga pencetakan buku nikah. Dengan sistem ini, data pernikahan dapat terintegrasi dan diakses secara digital oleh instansi terkait.
Petugas PLO (Pengelola Layanan Operasional) Curup Tengah, Ayu Novita Sari, A.Md. juga rutin melakukan pengecekan ulang sebelum hari pelaksanaan akad nikah untuk memastikan tidak ada kesalahan data. Bila ditemukan ketidaksesuaian, pihak KUA akan segera menghubungi pasangan untuk melakukan koreksi.
Salah satu calon pengantin, Candra Wijaya menyambut baik sistem ini. "Kami merasa lebih tenang karena semuanya tercatat resmi dan bisa dicek ulang sebelum hari H. Pelayanan di KUA Curup Tengah juga ramah dan informatif," ujar Candra.
Dengan komitmen tersebut, KUA Curup Tengah berharap semua pasangan yang menikah di wilayahnya memiliki dokumen resmi yang sah dan tercatat dengan benar, sehingga dapat digunakan secara legal baik untuk urusan administrasi dalam negeri maupun luar negeri.
Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis