Pembinaan Pembuatan Laporan Biaya Operasional (BOp) : Wujudkan Pengelolaan Operasional KUA Akuntabel dan Transparan
03 Aug 2025 | 452 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melalui Seksi Bimas Islam mengadakan pembinaan Pembuatan Laporan Biaya Operasional (BOp) Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis, 31 Juli 2025.
Acara yang di pusatkan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, dibuka oleh Kasi Bimas Islam, Choiril Anwar, S.Pd didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kankemenag Bengkulu Utara, Hj. hamidah Sri Rahmi, S.HI.,M.Si serta diikuti oleh 17 operator pada KUA Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkulu Utara, Choiril Anwar, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan sebagai upaya Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi KUA serta dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, pengelolaan pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan dana Biaya Operasional KUA yang akuntabel, tepat sasaran ,tepat waktu dan dan sesuai ketentuan petunjuk yang ada.
Lebih lanjut Kasi Bimas juga menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar operator yang diberi tugas mendapat pengetahuan serta wawasan dalam membuat perencanaan, pelaksanaan meliputi pengelolaan, pembayaran, dan penggunaan dana BOP KUA Kecamatan yang meliputi kebutuhan primer, sekunder dan tersier, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
Dikesempatan yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kankemenag Kab. Bengkulu Utara, Hj. Hamidah Sri Rahmi, S.HI.,M.Si menjelaskan bahwa Laporan BOP (Biaya Operasional Perkantoran) KUA (Kantor Urusan Agama) adalah pertanggungjawaban penggunaan dana BOP yang diterima oleh KUA untuk operasional kantor. Laporan ini memuat rincian penggunaan dana, bukti pengeluaran, serta pencapaian kegiatan yang didanai oleh BOP. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Beberapa hal penting disampaikan Hj. Hamidah Sri Rahmi terkait pembuatan Laporan BOP diantaranya adalah Pengelola BOP KUA wajib melaksanakan pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta Setiap penggunaan dana BOP harus didukung dengan bukti yang lengkap, seperti kuitansi, foto kegiatan, dan dokumen lainnya.
Dan tidak lupa beliau juga menjelaskan bahwa Pengelola BOP KUA wajib mencatat dan membukukan seluruh transaksi penggunaan dana dalam buku kas umum dan buku kas pembantu.