Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Non Muslim Juga Berhak Mendapatkan Pendampingan Sertifikasi Halal
Daerah

Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Non Muslim Juga Berhak Mendapatkan Pendampingan Sertifikasi Halal

  25 Sep 2025 |   227 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara – Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Tujuan sertifikat halal adalah untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar syariat Islam, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen Muslim.  

Adapun bagi Pelaku Usaha, manfaat adanya sertifikat halal produknya maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan usaha.

Seiring sosialiasi dari Kementerian Agama yang mempunyai banyak Petugas Pendamping Produk Halal (P3H), kesadaran para pelaku UMKM semakin meningkat dalam mendaftarkan sertifikat halal produk makanan dan minumannya.

Waridi, seorang PNS yang juga pelaku usaha dan penggerak UMKM dari Dusun Windusari, Sokaraja Kecamatan Pagentan yang juga pelaku usaha produk keripik buah baru saja menerima kunjungan dari P3H Kantor Urusan Agama (KUA) Pejawaran. Waridi yang juga seorang non-muslim mendafftarkan produk keripik salak dan keripik kentang. (25/9)

“Saya mengajukan sertifikat halal produk keripik saya, karena banyak konsumen yang menanyakan tentang sertitikat halal produk saya ini. Saya menyadari, mungkin karena saya pelaku usaha non muslim jadi mereka para konsumen agak ragu karena belum ada setifikat halalnya walaupun PIRT sudah terbit”, tuturnya sambil tersenyum.

Kemudian Waridi mencari informasi terkait kepengurusan sertifikat halal.

“Saya mencari informasi terkait kepengurusan sertifikat halal, kemudian saya menghubungi Pak Agus selaku P3H dari KUA untuk berkonsultasi alur pengajuan sertifikat halal. Beliau kemudian mengarahkan saya untuk membuat NIB, membuat akun SIHALAL dan hari ini Pak Agus hadir ke tempat kami untuk melakukan pendampingan”, tuturnya

Agus Salam, Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) dari KUA menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat halal ini sebenarnya cukup mudah dan gratis.

“Pengurusan sertifikat halal ini gratis dan cukup mudah. Dimulai dari pembuatan NIB pada OSS kemudian pelaku usaha membuat akun SIHALAL untuk mengajukan permohonan sertifikat halal produknya. Hari ini, saya melakukan verifikasi lapangan di tempat usaha Pak Waridi ini. Verifikasi ini untuk menyatakan bahwa produk dari pelaku usaha ini memang benar benar halal sesuai syari’at Islam untuk dikonsumsi umat Islam. Unsur kehalalan yang diverifikasi ini adalah tempat usaha, proses pembuatannya maupun bahan-bahannya”, jelasnya.

Selanjutnya Agus menambahkan bahwa kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi pelaku usaha muslim maupun non muslim.

“Walaupun Pak Waridi beragama non muslim, tapi kriteria kehalalan harus sesuai dengan syari’at Islam karena produknya dipasarkan kepada konsumen umum. Dan setelah saya lakukan verifikasi tadi, produk layak untuk diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang nantinya akan menerbitkan sertifikat halal”, pungkasnya. (az, azd)

Bagikan Artikel Ini

Infografis