Peduli Tanah Wakaf, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Rapat Koordinasi
Daerah

Peduli Tanah Wakaf, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Rapat Koordinasi

  24 Jun 2025 |   21 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuansing (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, turut menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektoral dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya penataan dan perlindungan aset umat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis 19 Juni 2025

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya akselerasi sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ka. Kankemenag, H. Suhelmon, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kuantan Singingi, Para Camat se-Kabupaten Kuantan Singingi, Ka. KUA dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan ini menjadi lebih bermakna dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenag dengan BPN Kabupaten Kuantan Singingi. Kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat proses legalisasi tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.

Kepala KUA Sentajo Raya, Rindra Febrian, menyampaikan bahwa " rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah serta memperjelas mekanisme dan regulasi yang diperlukan dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran para Nazir dan masyarakat dalam mendukung proses ini melalui penyediaan data dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

" Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat dan pembangunan daerah secara umum," harapnya.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat dan narasumber, serta penyusunan langkah tindak lanjut untuk pelaksanaan teknis di lapangan.(RDW)

Share | | | |