Daerah
Pastikan Keaslian Dokumen, KUA Curup Selatan Perketat Proses Legalisir Buku Nikah
25 Jul 2025 |
4 |
Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (HUMAS) --- Setelah melalui proses konsultasi dengan Kepala KUA Curup Selatan, warga yang mengajukan permohonan legalisir buku nikah diarahkan ke bagian pelayanan untuk dilakukan pengecekan data oleh petugas.(25/07/25).
Penata Layanan Operasional KUA Curup Selatan, Ella Sari Rahmawati, melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap buku nikah yang dibawa. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data, kesesuaian dengan arsip KUA, serta keaslian dokumen sebelum proses legalisir dilakukan.
“Kami memastikan bahwa data yang akan dilegalisir benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di sistem. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari,” ujar Ella saat ditemui di ruang pelayanan KUA.
Dalam prosesnya, petugas memeriksa identitas mempelai, tanggal pernikahan, nomor akta nikah, dan kondisi fisik dokumen. Apabila terdapat kerusakan atau informasi yang tidak terbaca dengan jelas, petugas akan mengarahkan warga untuk mengikuti prosedur penggantian atau klarifikasi data.
Langkah ini merupakan bagian dari standar pelayanan yang diterapkan di KUA Curup Selatan, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi pernikahan.
Dengan sistem pelayanan yang ramah dan profesional, KUA Curup Selatan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi keagamaan seperti legalisir buku nikah.
Share
|
|
|
|