Daerah
Pastikan Berkas Catin Lengkap KUA Kerkap Ikuti Prosedur Standar Nikah di KUA
30 Jul 2025 |
6 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) - Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap Peti Herdanani, S.Pd.I menerima pasangan calon pengantin yang ingin mendaftarkan An. Kristina Arpendi dan Dirna Azhari Nadia dan akan merencanakan pernikahannya pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 09.00 WIH, di luar jam Kantor
Dalam pertemuan tersebut Peti Herdanani S.Pd.I memberikan arahan terkait proses pernikahan mulai dari kelengkapan administrasi, pernikahan pranikah hingga teknis pelaksanaan akad yang sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam, wali nikah dalam akad nikah tersebut adalah Ayah Kandung dari Dirna Azhari Nadia yang bernama Teddy Saputra
Dirna merupakan warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap sementara calon suaminya Kristina Arpandi berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah Kecamatan Pematang Tiga Desa Pematang Tiga Lama, keduanya merupakan petani dan sudah siap mengarungi bahtera rumah tangga dan berstatus Perawan dan Jejaka
"Kami ingin memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan supaya pernikahan kami membawa keberkahan". Ujar Dirna catin wanita
Pengulu KUA Arman Suhadi SH menyambut baik keseriusan pasangan tersebut dan menyampaikan komitmen KUA Kerkap dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat termasuk dalam hal pembinaan keluarga dan pelaksanaan nikah
Dengan semangat dan kesiapan dari kedua calon memorlai, pernikahan Kristina Arpendi dan Dirna Azhari Nadia diharapkan menjadi awal terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah
Sementara itu melalui stafnya Kepala KUA Kecamatan Kerkap Mingguan Kanada, SHI menyampaikan bahwa "Dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pernikahan, KUA Kerkap melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas Calon Pengantin dengan penuh ketelitian, hal ini membuktikan KUA telah menjalani komitmen dalam prosedur Standar pelayanan nikah di KUA, kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri kedepannya." jelas Mingguan
Dengan adanya pemeriksaan yang sistematis dan profesional oleh KUA diharapkan setiap pasangan yang akan menikah diharapakan menjalankan proses dengan tenang, tertib dan sesuai aturan yang berlaku
Share
|
|
|
|