Daerah

NGOBROL SANTAI BAHAS NIKAH ONLINE BERSAMA KUA BUMI WARAS
11 Nov 2025 | 82 | Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Bandar Lampung, 11/11/2025. Kantor Urusan Agama (KUA) Bumi Waras mengawali pagi hari ini dengan obrolan santai sambil ngopi pagi membahas tentang hukum pernikahan secara online, hadir dalam obrolan Solhani (Kepala), H. Nuryan Nopandri (JFU), Jalil (Penyuluh), Aries Munandar (Penyuluh), Haikal Fasya (Penyuluh) dan Rina (Penyuluh).
Solhani menyampaikan bahwa : “KUA tidak secara resmi membahas fiqh pernikahan online karena pernikahan online belum memiliki aturan hukum positif yang jelas di Indonesia”. Namun, dari sudut pandang hukum Islam, beberapa pendapat ulama memperbolehkan pernikahan online dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya ittihadul majelis (berada dalam satu majelis virtual), lafaz syar'i (jelas), berlangsung dalam waktu yang sama (real Time) dan ittishal (tersambung antara ijab dan kabul secara langsung), Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII tahun 2021.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa kita sebagai ASN yang ditugasi di KUA harus memahami hal-hal sebagai berikut : Pertama karena belum adanya aturan hukum positif yang jelas, maka pernikahan online belum dapat dicatat di KUA sehingga dianggap tidak sah menurut hukum negara. Kedua Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan online tersebut tidak sah. Ketiga Untuk menghindari masalah hukum dan agama, alangkah lebih baiknya jika akad nikah dilakukan secara langsung di KUA atau tempat yang ditentukan sesuai dengan peraturan. Keempat Jika tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik, sebaiknya dilakukan tawkil (mewakilkan) daripada melakukan pernikahan secara online, mengingat pernikahan merupakan momen sakral dan bersejarah dalam perjalanan hidup seseorang, dan di tempat yang samapun Solhani mengatakan bahwa pernikahan harus sesuai dengan syarat dan rukun serta ketentuan ketentuan hukum yang berlaku.