Melalui Pendekatan Persuasif, Plt. Ka.KUA Sungai Sembilan Berhasil Menengahi Konflik Kadi Liar
Daerah

Melalui Pendekatan Persuasif, Plt. Ka.KUA Sungai Sembilan Berhasil Menengahi Konflik Kadi Liar

  02 Aug 2025 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Dumai (Humas) Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad Risky berhasil menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki wewenang, sering disebut “kadi liar”. Konflik ini muncul ketika seorang warga melakukan pernikahan tanpa melalui prosedur yang benar di KUA dan kemudian menimbulkan keresahan di Masyarakat. Selasa (29/07/2025) pagi.

Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad Risky, segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dari beberapa orang tokoh masyarakat setempat dengan melakukan pendekatan persuasif kepada kadi liar tersebut serta memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bertempat di ruang Kepala KUA Sungai Sembilan.

“Setiap pernikahan yang dilakukan harus sesuai dengan Hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan dicatatkan di KUA untuk memastikan legalitasnya dan hak-hak pasangan terjamin,” ujar Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad Risky. Selain itu, Plt. Kepala KUA juga menekankan GAS (Gerakan Sadar) pencatatan nikah dan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Setelah melalui proses mediasi dan penjelasan oleh Plt. Kepala KUA dan beberapa orang tokoh masyarakat yang diundang, kadi liar tersebut akhirnya menyadari kesalahannya dan bersedia menghentikan praktik tersebut. Pihak KUA membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, apabila pernyataan tersebut dilanggar maka yang bersangkutan dan orang- orang yang terlibat didalamnya bersedia menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan. Mereka berharap mediasi yang melahirkan surat pernyataan sebagai bukti tertulis tersebut dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan. (Arief)

Share | | | |