Daerah
Layani Pengaduan Masyarakat Pernikahan Tidak Tercatat, Kepala KUA Muara Kemumu Beri Solusi
30 Jul 2025 | 67 | Penulis : Humas Cabang APRI Kepahiang | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang, (Humas) ---- Sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Kemumu, Anton Mediansyah memberikan pengarahan kepada warga tentang penyelesaian permasalahan pernikahan tidak tercatat di Kantor KUA Muara Kemumu, Kamis (24/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anton Mediansyah menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah. Menurut Anton, pencatatan pernikahan merupakan hal yang wajib untuk memastikan pasangan suami istri memiliki legalitas hukum yang jelas di mata negara.
“Pernikahan yang tidak tercatat akan menimbulkan kesulitan hukum, baik bagi pasangan itu sendiri maupun anak-anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera mengurus pencatatan pernikahan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” ujar Anton dalam pengarahannya.
Selain itu, Anton juga mengungkapkan bahwa pihak KUA Muara Kemumu siap memberikan bantuan kepada pasangan yang memiliki pernikahan tidak tercatat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. KUA akan memfasilitasi proses administrasi dengan prosedur yang sederhana dan mudah diakses oleh warga tapi tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami di KUA Muara Kemumu selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan proses terkait pernikahan yang belum tercatat. Kami harap warga tidak ragu untuk datang ke kantor KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan menyelesaikan permasalahan ini tetapi tetap berpedoman dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Anton juga mengingatkan bahwa masyarakat yang memiliki pernikahan tidak tercatat harus segera mengajukan permohonan untuk melakukan pencatatan salah satunya melalui isbat nkah di Pengadilan Agama agar status pernikahan mereka sah secara hukum. Untuk itu juga KUA Muara Kemumu menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk memastikan proses pencatatan berjalan lancar.
Dalam pelayanan tersebut hadir juga perangkat desa yang mendampingi, yang turut mendukung tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Masyarakat dan perangkat desa yang mendengarkan setiap penjelasan tampak memahami terkait proses yang harus dilalui.