KUA Sidikalang Sosialisasikan Alur Pendaftaran Majelis Taklim, Tegaskan Pentingnya SKT
Daerah

KUA Sidikalang Sosialisasikan Alur Pendaftaran Majelis Taklim, Tegaskan Pentingnya SKT

  05 Feb 2026 |   7 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi lembaga keagamaan di wilayahnya. Melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional PPK, Sawal Dabutar, S.Sos.I, KUA Sidikalang secara aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya legalitas lembaga, khususnya mengenai alur pendaftaran Majelis Taklim (MT) agar terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Dalam arahannya, Sawal Dabutar menekankan bahwa langkah awal yang harus ditempuh oleh pengurus adalah mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis. Permohonan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus disertai dengan dokumen pendukung yang autentik, termasuk susunan kepengurusan yang jelas serta struktur jamaah yang terorganisir di dalam lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Sawal menjelaskan bahwa salah satu syarat mutlak dalam pendaftaran ini adalah jumlah keanggotaan. Merujuk pada regulasi yang berlaku, sebuah Majelis Taklim dapat didaftarkan apabila memiliki anggota atau jamaah minimal sebanyak 15 orang. Hal ini bertujuan agar pembinaan keagamaan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan memiliki dampak sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Terkait mekanisme lapangan, Sawal menginformasikan bahwa setiap berkas yang masuk tidak langsung disetujui, melainkan harus melewati proses verifikasi secara berkala. Tahap pertama dimulai dari pemeriksaan oleh Kepala KUA Sidikalang untuk memastikan kesesuaian dokumen fisik dengan kondisi riil di lapangan, guna menghindari adanya data fiktif.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat di tingkat kecamatan, data tersebut akan diinput ke dalam sistem digital, yakni aplikasi SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam). Proses digitalisasi ini merupakan bentuk transparansi dan percepatan layanan administrasi agar pemantauan Majelis Taklim dapat dilakukan secara terintegrasi.

Langkah berikutnya setelah penginputan data adalah menunggu peninjauan dan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kan Kemenag) Kabupaten Dairi. Jika seluruh verifikasi digital dan manual dinyatakan valid, maka pihak Kantor Kemenag akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas formal lembaga tersebut.

Sawal mengingatkan bahwa SKT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, para pengurus diharapkan senantiasa memperhatikan masa aktif dokumen tersebut. Jika masa berlaku akan habis, perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya SKT agar administrasi lembaga tetap terjaga secara berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung edukatif ini dilaksanakan di hadapan para pengurus dan jamaah Majelis Taklim (MT) Amaliyah yang berlokasi di Jl. Air Bersih, Sidiangkat, Sidikalang. Kehadiran penyuluh di tengah-tengah jamaah pada Kamis (05/02) ini disambut antusias, mengingat banyaknya pengurus yang sebelumnya belum memahami prosedur hukum terkait pendaftaran lembaga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Majelis Taklim di wilayah Sidikalang, khususnya MT Amaliyah, dapat segera melengkapi administrasi mereka. Legalitas ini dinilai penting bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga untuk mempermudah akses pembinaan, koordinasi, serta bantuan program dari Kementerian Agama di masa mendatang. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis