Daerah
Kunjungi KUA Hamparan Perak, Kasi Bimas Islam Tekankan Konsistensi Taat Regulasi, Digitalisasi dan Ekoteologi
26 Oct 2025 | 4 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Hamparan Perak, (Humas). KUA Hamparan Perak terima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Jumat ( 24/10). Hadir dalam monitoring kali ini Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mulia Banurea, S. Ag., M.Si, bersama Tim dari Seksi Bimas Islam.
Kegiatan ini meninjau berbagai aspek pelayanan yang menjadi tugas dan fungsi KUA sesuai dengan PMA nomor 24 tahun 2024. Hal lainnya juga yang menjadi titik fokus kegiatan pemeriksaan terhadap adminstrasi pencatatan nikah rujuk triwulan 3 tahun 2025. Audit admunistrasi dan pembinaan berlangsung sekitar 8 jam.
Kedaatangan Tim Monitoring dan Evaluasi di sambut langsung oleh Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii S. HI, Penghulu Penyuluh Agama Islam dan Kristen, dan seluruh Staf KUA baik yang ASN dan PPPK. Kegiatan juga diisi dengan pembinaan oleh Kepala Seksi Bimas Islam.
Mengawali pembinaan, Kepala KUA Imam Syafii menyampaikan ucapan selamat datang atas kehadiran TIM Monev dari Bimas Islam. "Kegiatan monev ini merupakan kegiatan yang pertama selama saya bertugas di KUA Kecamatan Hamparan Perak. Semoga setiap fase dari arahan dan bimbingan dalam kegiatan ini membawa kemajuan dalam menjalankan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Hamparan Perak lebih maju lagi di masa yang akan datang," ujarnya.
Dalam arahannya Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, S. Ag., M.Si menekankan pentingnya terus dilakukan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada masyarakat untuk tertib administrasi dan bentuk edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat luas. Gerakan Sadar Nikah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pernikahan tercatat dengan baik dan sah secara hukum negara maupun agama.
Hal lainnya yang juga penting dilakukan yaitu upaya mendorong masyarakat, khususnya para catin agar dalam proses pendaftaran pernikahan dengan mendaftarkan secara langsung via aplikasi simkah kemenag berbasis webbsite. Selanjutnya catin membawa seluruh berkas administrasi peenikahan lengkap ke KUA. Petugas KUA kemudian memverifikasi berkas administrasi penikahan untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan. Seluruh catin harus mendapat informasi yang utuh tentang mekanisme pendaftaran pernikahan sesuai regulasi.
Disamping itu juga Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya terus mempedomani seluruh regulasi terkait dengan pelayanan pencatatan nikah. Diantaranya Undang undang . No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah. no. 9 tahun 1975, Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2024 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam nomor 473 tahun 2020. "Tertib administrasi dalam pelayanan pencatatan nikah akan membuat aman dan nyaman bagi vatin dan bagi seluruh ASN yang memberikan pelayanan tersebut," ujarnya.
Kegiatan Monev ini juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja KUA, mulai dari layanan nikah, bimbingan masyarakat Islam dan Kristen , dan program-program edukasi keagamaan yang dilaksanakan di Kua Hamparan perak. Kasi Bimas Islam juga menngharapkan agar KUA tetap mengkampanyekan program ekoteologi sebagai bagian dari Asta Protas Kemenag RI. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta kepada catin untuk menanam pohon serta kegiatan pedulu terhadap lingkungan lainnya. "Kita sedang berusaha melakukan branding institusi dimana kemenag sebagai pelopor cinta lingkungan dan cinta bumi melalui program ekoteologi," ujarnya
Di akhir sesi, Kepala KUA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasi Bimas Islam bserta TIM yang telah hadir dan memberikan arahan yang sangat berarti untuk kemajuan KUA Kecamatan Hamparan Perak di masa mendatang. (MHS/IS